Nusawarta.id, Tanah Laut – Puluhan massa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang (P) Tanah Laut, organisasi masyarakat Laung Kuning Banjar PAC Jorong, serta warga Desa Asam-Asam menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut pada Senin (17/2/2025). Mereka menuntut realisasi kesepakatan yang telah ditandatangani pada 25 Juli 2024 terkait dengan pengelolaan lahan plasma oleh PT KJW dan koperasi setempat.
Kesepakatan tersebut sebelumnya ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Tanah Laut, perwakilan PT KJW, perwakilan Mukti Tama, serta sejumlah pejabat daerah. Namun, hingga saat ini, masyarakat menilai implementasi dari kesepakatan tersebut masih jauh dari harapan.
Dalam aksi tersebut, massa berharap dapat bertemu langsung dengan Pj Bupati Tanah Laut, Syansir. Namun, ia tidak hadir dan hanya diwakili oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) yang menemui perwakilan pengunjuk rasa.
Dugaan Permainan Oknum dalam Pengelolaan Lahan
Perwakilan masyarakat Asam-Asam, Zainul, dalam orasinya menegaskan bahwa laporan yang disampaikan oleh perwakilan Pemkab tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ia mengungkapkan adanya dugaan permainan oleh oknum tertentu dalam pengelolaan lahan, yang menyebabkan sebagian masyarakat hanya menerima hasil yang sangat minim, bahkan ada yang tidak mendapatkan keuntungan sama sekali.
“Kami menolak laporan yang disampaikan perwakilan Pemkab karena tidak sesuai dengan kenyataan. Masyarakat hanya menerima Rp 0 hingga Rp 35.000 per bulan dari hasil plasma mereka sendiri. Ini jelas ada yang tidak beres,” ujar Zainul.
Permasalahan ini telah berlangsung sejak 2009, di mana masyarakat pemegang KTA plasma merasa hak mereka atas hasil lahan tidak diberikan secara adil. Situasi semakin rumit setelah kontrak PT KJW, yang awalnya berdurasi 15 tahun, diperpanjang menjadi 25 tahun tanpa sosialisasi yang transparan kepada masyarakat.
Tak hanya itu, organisasi Laung Kuning Banjar PAC Jorong juga menyoroti adanya penguasaan lahan oleh oknum yang memiliki kedekatan dengan PT KJW. Mereka menduga terjadi pengalihan lahan tanpa sepengetahuan masyarakat, sehingga hak-hak pemegang KTA plasma semakin terabaikan.
Tuntutan Massa dan Aturan yang Berlaku
Massa menuntut agar Pemkab Tanah Laut segera menindaklanjuti kesepakatan yang telah dibuat dan memastikan hak masyarakat atas pengelolaan lahan dipenuhi secara adil. Mereka juga meminta transparansi dalam sistem bagi hasil dan kejelasan terkait status lahan yang dikelola oleh PT KJW dan koperasi.
Dalam konteks hukum, pengelolaan plasma diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, serta Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Koperasi. Regulasi ini mengamanatkan bahwa koperasi dan perusahaan yang mengelola lahan plasma wajib memberikan bagi hasil yang jelas dan transparan kepada petani atau pemilik lahan.
Jika dugaan pengalihan lahan dan penguasaan ilegal oleh oknum terbukti, maka tindakan tersebut juga bisa masuk dalam ranah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mengatur sanksi bagi perusahaan atau individu yang menguasai lahan secara tidak sah.
Aksi unjuk rasa berlangsung damai dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Tanah Laut belum memberikan pernyataan resmi mengenai langkah yang akan diambil untuk menyelesaikan tuntutan masyarakat. Massa menyatakan akan terus mengawal permasalahan ini hingga ada solusi konkret yang berpihak pada rakyat. (Mn/Red)












