Skandal Minyakkita! Polres Jakbar Bongkar Modus Licik Pengurangan Takaran

  • Bagikan

Nusawarta.id, Jakarta Satuan Tugas (Satgas) Pangan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat mengungkap praktik curang dalam peredaran Minyakkita yang tidak sesuai takaran. Dua pelaku, termasuk seorang Direktur Utama, telah diamankan dalam kasus ini.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, mengungkapkan bahwa polisi menggerebek pabrik industri Minyakkita yang berlokasi di Kavling DKI, Jalan Ulim Nomor 11, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa (12/3/2025). Dalam operasi tersebut, sebanyak 1.600 karton berisi total 19.200 kemasan Minyakkita disita oleh aparat kepolisian.

“Dalam proses pengemasan ukuran 1 liter, PT Jaya Batavia Globalindo diduga melakukan pengisian tidak sesuai takaran, yakni hanya sekitar 800 mL hingga 850 mL,” ujar Kombes Pol Twedi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (19/3/2025).

Dua tersangka yang diamankan adalah RS, selaku Direktur Utama perusahaan, dan IH, operator pabrik. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat ketidaksesuaian volume dalam kemasan Minyakkita yang mereka beli.

Dalam penggerebekan, polisi juga menyita berbagai alat produksi, seperti mesin pengisian (filling), mesin penyegel (sealer), dan mesin pengepakan. Selain itu, ditemukan tangki minyak berkapasitas 1.000 liter dan 5.000 liter serta ribuan kantong plastik kemasan Minyakkita yang siap digunakan.

Petugas juga menemukan dokumen pengiriman minyak ke berbagai daerah di Jabodetabek, yang menunjukkan bahwa para pelaku telah menjalankan praktik ini dalam jumlah besar. Setiap pengiriman dilakukan dalam jumlah 200 hingga 800 karton dalam sekali jalan.

“Selain itu, kami juga mengamankan pouch plastik ukuran 1 liter sebanyak 140 kardus, dengan total 210.000 lembar, serta kardus Minyakkita yang belum terpakai sebanyak 10.000 lembar,” tambah Twedi.

Baca Juga  Pemkot Batam Terima Kunjungan Kerja Pemkot Batu, Bahas Optimalisasi Pajak Daerah

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar. Mereka juga dikenakan Pasal 62 ayat 1 huruf A, B, dan C Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku industri agar tidak melakukan kecurangan yang merugikan masyarakat. Polisi pun menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi barang kebutuhan pokok guna memastikan kepatuhan terhadap standar yang berlaku. (Faza/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *