Wamendagri Dorong Revisi UU Pemilu Berpihak pada Penguatan Otonomi Daerah

  • Bagikan

Nusawarta.id, Denpasar Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menekankan pentingnya prinsip otonomi daerah dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu. Ia menilai bahwa setiap langkah perubahan dalam regulasi pemilu tidak boleh mengabaikan kesepakatan nasional tentang pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Penegasan tersebut disampaikannya dalam Seminar Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHT-HAN) Tahun 2025 yang digelar di Hotel Prama Sanur Bali, Denpasar, Jumat (25/4/2025).

Dalam forum bertajuk “Perubahan UU Pemilu Menuju Tata Kelola Pemilu yang Berkepastian dan Berkeadilan” itu, Bima menyampaikan bahwa keseimbangan antara efektivitas pemerintahan dan kesejahteraan daerah harus menjadi dasar dalam setiap penataan kewenangan.

Ia menyoroti kecenderungan sebagian pihak yang terlalu cepat memberi label sentralisasi ketika suatu urusan dikelola oleh pemerintah pusat. Menurutnya, pendekatan semacam itu terlalu simplistik dan tidak mencerminkan kompleksitas hubungan antara pusat dan daerah.

Momentum seminar ini bertepatan dengan peringatan Hari Otonomi Daerah yang jatuh setiap 25 April. Bima menyebut, ini menjadi saat yang tepat untuk mengevaluasi dan memperkuat implementasi otonomi daerah agar lebih berkualitas. Ia menggarisbawahi bahwa otonomi daerah memerlukan dukungan penguatan kapasitas di tingkat lokal serta penerapan prinsip meritokrasi secara konsisten agar dapat berjalan optimal.

Tak hanya soal struktur dan kewenangan, Bima juga menekankan pentingnya kualitas penegakan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu, baik di tingkat nasional maupun daerah. Menurutnya, bentuk sistem pemilu yang baik tidak akan berdampak signifikan tanpa ditopang sistem penegakan hukum yang adil dan kuat. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat ekosistem hukum demi menjamin kualitas demokrasi ke depan.

Seminar tersebut turut menghadirkan sejumlah tokoh penting, di antaranya Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin, dan akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia Fitriani Ahlan Sjarif. Hadir pula Sekretaris Dewan Pembina APHT-HAN Suko Wiyono serta Sekretaris Jenderal APHT-HAN Bayu Dwi Anggono. Kehadiran berbagai pihak ini menandakan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menata ulang sistem pemilu yang berkeadilan, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip otonomi daerah. (Fikri/Red)

Baca Juga  Waka Komisi XII DPR RI Dukung Kejagung Usut Tuntas Kasus Pertamina
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *