Nusawarta.id, Muna – Kepolisian Resor (Polres) Muna diminta menangkap penada maupun pedagang Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi ilegal yang beredar luas di masyarakat.
Hal itu disampaikan lantaran kebijakan subsidi bahan bakar pemerintah untuk rumah tangga yang masih berlaku di Muna maupun Muna Barat (Mubar) bukan LPG melainkan minyak tanah.
Aktivis asal Muna, Aman Djaari mengatakan meski penggunaan LPG subsidi tabung gas 3 kg masif di masyarakat, tetapi peredarannya termasuk dalam kategori ilegal.
“Bahan bakar subsidi yang legal di Muna dan Muna Barat hanya minyak tanah. Jadi Polres Muna mestinya segera menangkap penada dan pedagang yang terlibat dalam pengedaran LPG subsidi ini,” kata Aman dalam keterangan yang diberikan pada wartawan Nusawarta, Jum’at (16/5/2025).
Baca Juga Momentum Hardiknas, Hetifah Gelar Workshop Untuk Perempuan Bertajuk Pendidikan Untuk Semua
Bukan tanpa alasan, menurut eks Wakil Ketua MPM Universitas Halu Oleh (UHO) itu, tidak adanya pangkalan resmi LPG subsidi di wilayah Muna maupun Mubar, menandakan penada maupun pedagang tentu menjadi aktor utama dalam penyalurannya ke masyarakat.
“Kemungkinan besar masuknya LPG subsidi ilegal ini lewat penada kemudian disalurkan ke pedagang-pedagang yang selanjutnya dijual ke masyarakat,” ungkapnya.
Melihat besarnya jumlah LPG ilegal yang masuk di daerah, Aman mengaku selama dirinya menggunakan jasa transportasi laut resmi, ia tidak pernah melihat satupun kendaraan milik Pertamina bermuatan tumpukan tabung gas di kapal penyeberangan.
“Selama ini saya bolak-balik menyeberang Kendari-Muna lewat jalur laut, tidak pernah ada mobil truk milik Pertamina di pelabuhan atau di atas kapal yang mengangkut tabung gas,” imbuhnya.
Baca juga Soal BBM Oplosan di Pulau Muna, 41,5 persen Masyarakat Tidak Yakin Kinerja Polisi
Dirinya pun menduga terdapat jalur lain yang digunakan oknum-oknum penyalur untuk membawa LPG subsidi kepada penada. Meski begitu, mestinya Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) turut turun tangan mengamankan jalur tersebut.
“Pasti ada jalur laut lain yang digunakan untuk membawa gas ke Muna. Polairud yang mengetahui hal itu harusnya juga turun tangan mengambil langkah hukum,” ujarnya.
Selain itu, diketahui harga LPG 3 kg di daerah ini terbilang mahal dibandingkan dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia yeng menyebutkan bahwa harga LPG subsidi di agen sekitar Rp 12 ribu sampai Rp 13 ribu, sedangkan di pangkalan resmi sekitar Rp 16 ribu dan maksimal dari pedagang Rp 19 ribu.
“Seharusnya masyarakat bisa beli di kisaran harga Rp 20 ribu-an. Namun fakta lapangan di Muna, harga LPG 3 kg per tabungnya dijual dengan harga sekitar Rp 50 ribu oleh pedagang,” bebernya.
Baca juga Pemilihan PAW Kades di Muna Dilaksanakan dalam Waktu Dekat
Perlu diketahui, menurut Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor 38 Tahun 2012 tentang Penetapan HET LPG Tabung 3 Kg untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro yang selanjutnya dirubah dengan Pergub Sultra Nomor 74 Tahun 2022 HET LPG 3 kg menurut jarak angkut dari 0 KM-200 KM ke atas berkisar antara Rp 20 ribu – Rp 25 ribu.
Sedangkan wilayah yang mendapatkan kebijakan konversi minyak tanah ke LPG 3 kg dari 17 kabupaten/kota se-Sultra, menurut Pergub tersebut adalah Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Bombana dan Kota Kendari. (Dyt/red)












