Otto Hasibuan: Pers Garda Terdepan Penjaga Demokrasi

  • Bagikan
Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan dalam Rapat Kerja Nasional Ikatan Wartawan Online (Rakernas IWO) di Jakarta, Rabu (22/10/2025). (Foto: Kemenko Kumham Imipas/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, menegaskan bahwa pers memiliki kekuatan besar dalam membentuk wajah demokrasi serta membangun kesadaran publik.

Menurut Otto Hasibuan, demokrasi yang sehat tidak mungkin tumbuh tanpa kehadiran pers yang independen dan berintegritas.

“Media online kini menjadi garda depan dalam mencerdaskan masyarakat,” ujarnya saat menghadiri Rapat Kerja Nasional Ikatan Wartawan Online (IWO) di Jakarta, Rabu (22/10).

Otto menekankan bahwa kebebasan pers dijamin oleh undang-undang, namun harus dijalankan dengan menjunjung tinggi etika profesi.

“Kebebasan harus berjalan seiring dengan tanggung jawab, etika, dan penghormatan terhadap hukum,” katanya.

Ia juga menyoroti maraknya hoaks dan disinformasi di ruang digital. Karena itu, jurnalisme harus hadir dengan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipercaya.

Baca Juga : Soto Banjar hingga Gindara Mangut Warnai Pertemuan Prabowo–Ramaphosa di Istana Merdeka

“Pers harus menjadi garda terdepan dalam melawan hoaks dan disinformasi, dengan berita yang faktual dan berintegritas,” tegasnya.

Otto menilai pemerintah dan insan pers perlu berjalan berdampingan menjaga kualitas demokrasi. Pemerintah, katanya, berkomitmen membuka ruang dialog dengan media. “Kami percaya, kritik yang jernih justru membantu memperbaiki kebijakan publik,” ujarnya.

Ia berharap kemitraan strategis antara media dan pemerintah dapat memperkuat kepemimpinan publik yang cerdas, transparan, dan mencerahkan.

“Mari bersama menjadikan kebebasan pers sebagai kekuatan untuk mencerdaskan bangsa dan memperkuat karakter demokrasi kita,” tambah Otto.

Baca Juga : KPK Isyaratkan Sosok Tersangka Kasus Kuota Haji

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto menegaskan bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak membatasi tugas wartawan selama berpegang pada Kode Etik Jurnalistik.

Baca Juga  Hari Pers Nasional 2025, Menag Harap Pers Mengedukasi Umat dan Merawat Lingkungan

“UU ITE tidak mengancam kebebasan pers sepanjang wartawan berpegang teguh pada 11 pasal kode etik jurnalistik,” ujar Totok dalam forum peningkatan indeks kemerdekaan pers nasional di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (18/9).

Totok menambahkan, jika ada wartawan yang diduga melanggar UU ITE terkait pemberitaan, aparat penegak hukum akan berkoordinasi dengan Dewan Pers.

“Jika berpegang teguh pada kode etik jurnalistik, jangan takut bertugas,” tandasnya. (Fauzan/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *