Nusawarta.id, Kebumen – Komisi C DPRD Kebumen menemukan fakta mengejutkan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko modern di wilayah Kabupaten Kebumen, Selasa (28/10). Dari hasil sidak tersebut, sebanyak tujuh toko modern tercatat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi atau dikenal sebagai izin “bodong”.
Rombongan Komisi C DPRD Kebumen bersama tim terpadu melakukan pemeriksaan untuk memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, hasilnya justru menunjukkan masih ada pemilik toko yang nekat menjalankan usaha tanpa melengkapi dokumen perizinan.
Ketua Komisi C DPRD Kebumen, Bambang Suparjo, mengaku terkejut dengan temuan ini. “Ada tujuh sama sekali belum mengurus izin. Cukup mencengangkan ya,” kata Bambang saat ditemui Radar Jogja usai melakukan sidak.
Baca Juga : Kemenkum Usulkan Lahan 6,8 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Tangerang
Berdasarkan catatan Komisi C, dari total 48 toko modern yang belum memiliki izin lengkap, tujuh toko di antaranya bahkan tidak mengurus perizinan sama sekali. Padahal, ada sejumlah dokumen penting yang wajib dimiliki sebelum toko modern beroperasi.
Dokumen tersebut antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), Perizinan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Layak Fungsi (SLF), dan bagi toko modern yang beroperasi dengan sistem waralaba, wajib memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). “Yang tujuh ini, NIB atau PBG saja belum punya, SLF dan sebagainya juga belum ada,” ujar Bambang.
Temuan ini menjadi peringatan bagi pengelola usaha agar lebih taat aturan. Komisi C DPRD Kebumen menegaskan akan menindaklanjuti hasil sidak ini, termasuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan toko-toko tersebut segera memenuhi persyaratan perizinan atau diberikan sanksi sesuai ketentuan.
Bambang menambahkan, kegiatan sidak semacam ini akan terus dilakukan untuk menjaga agar aktivitas usaha di Kebumen berjalan secara legal dan tertib administrasi. “Kami tidak ingin ada praktik usaha yang merugikan masyarakat maupun pemerintah daerah karena tidak sesuai prosedur,” tegasnya. (Ki/Red)












