Mahkamah Konstitusi Tertibkan Polri: Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil

  • Bagikan
Ketua MK Suhartoyo (kanan) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin sidang pembacaan putusan uji materiil UU Polri di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025). (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materiil terhadap Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Putusan tersebut berkaitan dengan aturan mengenai penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan Sipil di luar institusi kepolisian.

Sidang pembacaan putusan dengan nomor perkara 114/PUU-XXIII/2025 digelar di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025). Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan, Mahkamah mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan di hadapan sidang terbuka untuk umum.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, MK menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri tidak memberikan kejelasan norma terhadap pasal utamanya.

Baca Juga : Menko Kumham-Imipas: Putusan MK soal Larangan Polisi Aktif di Jabatan Sipil Jadi Masukan untuk Reformasi Polri

“Frasa tersebut sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) dan justru menimbulkan ketidakjelasan terhadap makna yang dimaksud,” ujar Ridwan.

Mahkamah berpendapat, ketidakjelasan itu berdampak pada ketidakpastian hukum dalam pengisian jabatan di luar kepolisian yang dapat diduduki anggota Polri aktif. Selain itu, kondisi ini juga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi aparatur sipil negara (ASN) di luar institusi kepolisian yang berpotensi bersaing dengan anggota Polri yang masih aktif berdinas.

Perkara ini diajukan oleh Syamsul Jahidin, seorang mahasiswa program doktoral sekaligus advokat, serta Christian Adrianus Sihite, lulusan sarjana ilmu hukum. Keduanya menguji ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan penjelasannya dalam UU Polri.

Pasal 28 ayat (3) UU Polri berbunyi:

Baca Juga  Sesuai Perkembangan Zaman, Jarnas Anti TPPO Bakal Ajukan Revisi UU TPPO ke DPR RI

“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

Sementara dalam penjelasannya disebutkan:

“Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”

Menurut para pemohon, penjelasan pasal tersebut membuka celah bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa harus melepaskan status keanggotaannya secara resmi. Kondisi ini, menurut mereka, bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum serta hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana dijamin oleh UUD 1945.

Dalam permohonannya, para pemohon juga menilai norma tersebut secara substantif telah menciptakan dwifungsi Polri, di mana kepolisian tidak hanya menjalankan fungsi keamanan dan ketertiban, tetapi juga terlibat dalam urusan pemerintahan dan birokrasi. Hal ini dianggap mengaburkan batas antara peran sipil dan aparat keamanan negara.

Baca Juga : Komisi III DPR RI Rudianto Lallo Tegaskan Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Kementerian

Atas dasar itu, para pemohon meminta MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, MK menegaskan bahwa anggota Polri yang hendak menduduki jabatan di luar institusi kepolisian harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Putusan ini sekaligus mempertegas pemisahan fungsi antara institusi kepolisian dan ranah pemerintahan sipil, guna menjamin kepastian hukum serta kesetaraan dalam sistem administrasi negara.

Putusan MK ini diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat prinsip profesionalitas dan netralitas Polri, serta mencegah terjadinya tumpang tindih peran antara aparat penegak hukum dan pejabat sipil dalam penyelenggaraan pemerintahan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *