Nusawarta.id, Jakarta – Ketua Padepokan Hukum Indonesia (PADHI), Mus Gaber, resmi melemparkan “bom hukum” kepada PT PLN (Persero) dan PT PLN Indonesia Power.
Mus Gaber melayangkan gugatan senilai Rp 3,7 triliun setelah terungkapnya rangkaian persoalan yang selama ini ditutupi perusahaan negara itu, mulai dari chaos FODER (Force Outage & Derating), kelalaian Direktur Operasi Batubara PT PLN Indonesia Power, hingga meledaknya PLTU Labuan Angin di Sumatera Utara yang menyebabkan kebakaran besar dan ancaman blackout atau mati total.
Mus Gaber menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar insiden teknis, melainkan indikasi kuat adanya carut-marut dalam tata kelola energi nasional.
Laporan FODER yang seharusnya menjadi alarm internal justru menunjukkan dugaan kelalaian fatal dalam manajemen pembangkitan, yang dibiarkan tanpa tindakan korektif. Akibatnya, masyarakat harus menanggung risiko serius, termasuk potensi pemadaman besar dan kerugian ekonomi nasional.
Baca juga: Serikat Pekerja PLN Gugat Menteri ESDM, “Kebocoran” dalam BUMN
Bahkan lebih jauh, Mus menyoroti manuver informasi yang dilakukan pihak PLN terkait penyebab ledakan PLTU Labuan Angin. Di mana kala itu, sebelum tim investigasi independen bekerja, perusahaan buru-buru mengumumkan narasi “sambaran petir” terkait sebab ledakan. Sayangnya narasi tersebut dibantah keras oleh penduduk setempat yang menyaksikan tidak adanya hujan maupun petir pada malam kejadian.
“Ini bukan kelalaian biasa. Ini kesalahan struktural yang disembunyikan, lalu ditutup lagi dengan informasi menyesatkan. Publik bukan keranjang sampah untuk menampung alasan-asalan teknis PLN. Kami gugat Rp 3,7 triliun supaya publik tahu bahwa ada skandal besar yang selama ini dipoles rapi,” ujar Mus Gaber.
Setidaknya ada empat poin dalam gugatan dilayangkan yang mencakup:
- Tuntutan pertanggungjawaban absolut atas dugaan manipulasi informasi publik,
- Kerugian negara dan masyarakat akibat blackout dan turunnya kualitas pasokan listrik,
- Kerugian strategis industri,
- Serta tuntutan audit menyeluruh terhadap tata kelola PLN dan anak perusahaannya.
Mus Gaber menegaskan bahwa insiden PLTU Labuan Angin hanyalah puncak gunung es dari masalah laten yang selama ini didiamkan.
“Kalau manajemen energi nasional dikuasai oleh kesalahan teknis yang dibiarkan, human error yang ditutup-tutupi, dan laporan FODER yang dimanipulasi, maka PLN sedang membawa Indonesia menuju jurang bahaya. Kita tidak akan biarkan itu terjadi,” tegas Mus.
Baca juga: PLN Butuh 3 Wadirut untuk Mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045
PADHI juga sedang mempersiapkan langkah lanjutan termasuk permohonan ke pengadilan untuk audit forensik penuh terhadap setiap kejadian blackout, derating, ledakan, hingga kebakaran yang terjadi di jaringan pembangkit PLN.
“PLN wajib dibersihkan. Jika tidak mau berubah, biar pengadilan yang mengubah,” pungkasnya. (Dyt/red)












