PKB Enggan Ikut Campur Konflik Internal PBNU, Cucun Ahmad Syamsurijal: “Itu Urusan Orang Tua”

  • Bagikan
Profil Cucun Ahmad Syamsurijal (Foto: Instagram cucunsyamsurijal/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan partainya tidak ingin terlibat dalam dinamika internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), termasuk polemik desakan agar Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mundur dari jabatannya.

“Itu di PBNU, kami nggak ikut-ikutan. Nggak boleh anak ikut isu orang tua, urusan orang tua,” ujar Cucun Ahmad Syamsurijal saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Wakil Ketua DPR RI itu juga enggan memberikan komentar terkait isu keterkaitan persoalan PBNU dengan polemik tambang. Ia menegaskan bahwa seluruh dinamika yang terjadi merupakan ranah internal organisasi tersebut.

“Kami nggak paham. Biarkan itu selesai di rumah tangga orang tua sendiri, PBNU,” katanya.

Baca Juga : PBNU Tegas Tutup Isu Pemakzulan, Kepengurusan Gus Yahya Dipastikan Berjalan hingga Akhir Masa Jabatan

Sebelumnya, sebuah risalah rapat harian Syuriyah PBNU beredar luas dan memuat desakan agar Gus Yahya mundur atau diberhentikan dari jabatan Ketua Umum PBNU. Risalah tersebut disebut merupakan hasil rapat tertutup pengurus harian syuriyah di Hotel Aston City Jakarta pada Kamis, 20 November 2025.

Dokumen yang ditandatangani Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar itu mencatat, rapat yang dihadiri 37 dari 53 pengurus syuriyah menghasilkan sejumlah keputusan penting. Salah satu sorotan adalah dugaan pelanggaran serius dalam kegiatan organisasi.

Forum syuriyah menilai adanya masalah terkait pelaksanaan AKN NU karena menghadirkan narasumber yang disebut berkaitan dengan jaringan zionisme internasional. Kehadiran narasumber tersebut dianggap bertentangan dengan nilai Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah serta Muqaddimah Qanun Asasi NU.

“Rapat memandang bahwa pelaksanaan AKN NU dengan narasumber yang terkait dengan jaringan zionisme internasional… telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU 13/2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris,” demikian isi risalah tersebut.

Baca Juga  Komisi III DPR RI Rudianto Lallo Tegaskan Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Kementerian

Selain itu, rapat syuriyah juga menyoroti tata kelola keuangan PBNU yang dinilai berpotensi melanggar hukum syariat, aturan perundang-undangan, serta Pasal 97–99 Anggaran Rumah Tangga NU. Kondisi tersebut disebut dapat membahayakan eksistensi badan hukum perkumpulan.

Atas sejumlah temuan itu, rapat menyerahkan keputusan akhir kepada Rais Aam PBNU bersama dua Wakil Rais Aam.

Baca Juga : Syuriyah PBNU Desak Yahya Cholil Staquf Mundur, Ketegangan Internal NU Kembali Menguat

Hasil musyawarah pucuk pimpinan syuriyah menetapkan bahwa Gus Yahya wajib mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari sejak keputusan diterima.

“Jika dalam waktu tiga hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf,” demikian salah satu poin dalam risalah yang diteken KH Miftachul Akhyar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PBNU belum memberikan pernyataan resmi terkait dokumen tersebut maupun sikap atas desakan yang berkembang.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *