Syuriyah PBNU Desak Yahya Cholil Staquf Mundur, Ketegangan Internal NU Kembali Menguat

  • Bagikan
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dalam halal bihalal bersama media di Gedung PBNU, Jakarta. (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Ketegangan internal di tubuh Nahdlatul Ulama (NU) kembali mencuat setelah sebuah risalah rapat harian Syuriyah PBNU beredar luas. Dokumen tersebut memuat desakan agar Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) segera mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya.

Risalah itu merupakan hasil rapat tertutup para pengurus harian syuriyah yang digelar di Hotel Aston City, Jakarta, pada Kamis, 20 November 2025. Pertemuan tersebut dihadiri 37 dari total 53 anggota syuriyah dan dipimpin langsung oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar.

Dalam salinan dokumen yang ditandatangani KH Miftachul Akhyar tersebut, forum syuriyah disebut menghasilkan sejumlah keputusan penting terkait evaluasi atas berbagai aktivitas organisasi yang dinilai mengandung pelanggaran serius.

Salah satu sorotan utama mengarah pada pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU), yang menghadirkan seorang narasumber yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan jaringan zionisme internasional. Langkah itu dianggap bertentangan dengan prinsip Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah serta Muqaddimah Qanun Asasi NU, terlebih di tengah meningkatnya kecaman global terhadap tindakan Israel di Palestina.

Baca Juga : Gus Ipul Minta Pengurus NU Tetap Tenang di Tengah Dinamika Internal PBNU

“Pelaksanaan AKN NU dengan narasumber terkait jaringan zionisme internasional telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU 13/2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, yang mengatur pemberhentian tidak dengan hormat terhadap fungsionaris yang melakukan tindakan mencemarkan nama baik Perkumpulan,” demikian bunyi kutipan risalah yang beredar, Jumat (21/11/2025).

Selain itu, forum syuriyah juga menyoroti pengelolaan keuangan PBNU yang dinilai mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap hukum syariat, peraturan perundang-undangan, serta Pasal 97–99 Anggaran Rumah Tangga NU. Praktik tersebut, menurut risalah, berpotensi membahayakan eksistensi badan hukum perkumpulan.

Baca Juga  Ribuan Alumni Pesantren Akan Gelar Aksi Damai di Depan Gedung Trans7

Atas temuan-temuan tersebut, rapat harian syuriyah kemudian menyerahkan keputusan akhir kepada Rais Aam bersama dua Wakil Rais Aam untuk melakukan musyawarah. Hasilnya, ditetapkan bahwa KH Yahya Cholil Staquf diwajibkan mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari sejak keputusan diterima.

“Jika dalam waktu tiga hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf,” demikian pernyataan yang tertulis dalam risalah dan diteken KH Miftachul Akhyar.

Baca Juga : Kecam Tayangan Xpose, PBNU: Ini Bukan Kritik, Tapi Penghinaan

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PBNU maupun dari KH Yahya Cholil Staquf terkait keputusan tersebut. Namun, munculnya dokumen ini menandai babak baru dinamika internal NU, yang berpotensi memengaruhi konstelasi organisasi terbesar di Indonesia itu dalam waktu dekat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *