Kapolri Teken Perpol Kontroversial, Polisi Aktif Bisa Ditempatkan di 17 Kementerian dan Lembaga

  • Bagikan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendampingi Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie usai Apel Kasatwil Polri di Satlat Brimob, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (24/11/2025). (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menandatangani Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota polisi aktif di luar struktur organisasi Polri. Regulasi baru ini langsung menimbulkan sorotan tajam karena memberi ruang bagi personel aktif mengisi posisi di kementerian dan lembaga sipil, sekaligus dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Perpol tersebut membuka peluang bagi anggota Polri untuk ditempatkan di 17 kementerian dan lembaga negara, mulai dari Kementerian Hukum dan HAM hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini memicu pertanyaan soal arah reformasi kepolisian, yang selama ini menekankan profesionalisme dan netralitas institusi.

Kritik pedas datang dari berbagai pihak. Konsultan Hubungan Keparlemenan Alvin Lie menyoroti langkah ini melalui akun X @alvinlie21, Jumat (12/12/2025). “Tak hanya melawan putusan MK, Peraturan POLRI No. 10 tahun 2025 juga bertentangan dengan UU POLRI. Hebat nian kekuasaan Kapolri. Presiden pun tak berkutik hadapi dia. Reformasi Polri sekadar omon-omon sambil ngopi,” tulisnya.

Perpol ini menegaskan bahwa anggota Polri yang menerima penugasan luar harus melepaskan jabatan sebelumnya di lingkungan kepolisian. Pasal 1 Ayat (1) menyatakan,

“Pelaksanaan Tugas Anggota Polri sebagai penugasan pada jabatan di luar struktur organisasi Polri dilakukan dengan melepaskan jabatan terdahulu.”

Baca Juga : Ketua Komisi Reformasi Polri Tekankan Modernisasi Sistem Hukum Nasional di Apel Kasatwil 2025

Dalam Pasal 2 dijelaskan bahwa penugasan dapat berlaku baik di dalam maupun luar negeri. Sementara Pasal 3 Ayat (1) merinci bahwa penempatan dalam negeri bisa dilakukan di kementerian, lembaga, badan, komisi, organisasi internasional, hingga kantor perwakilan negara asing yang berada di Indonesia.

Pasal 3 Ayat (2) secara rinci menyebut 17 kementerian dan lembaga yang berhak menempatkan anggota Polri, di antaranya: Kemenko Polhukam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, ATR/BPN, Lemhannas, Otoritas Jasa Keuangan, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, dan KPK.

Baca Juga  KPK Buka Peluang Jerat Direksi PT Wanatiara Persada dalam Kasus Suap Pajak

Peraturan ini membuka kemungkinan penempatan baik untuk jabatan manajerial maupun nonmanajerial. Ayat (4) menekankan bahwa posisi yang ditawarkan harus selaras dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan permintaan dari kementerian atau lembaga bersangkutan.

Perpol ini diteken Kapolri pada 9 Desember 2025 dan diundangkan Kementerian Hukum sehari berikutnya. Publik menyoroti penerbitannya yang berdekatan dengan putusan MK terkait larangan polisi aktif menjabat di posisi sipil tanpa mundur atau pensiun.

Pada 13 November 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Amar Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan permohonan uji materi terkait Pasal 28 ayat (3) UU Polri. MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa itu menimbulkan ketidakjelasan norma hukum dan mengaburkan substansi kewajiban anggota Polri untuk mundur atau pensiun sebelum menempati jabatan sipil.

“Frasa tersebut memperluas norma pasal secara tidak sah dan melanggar prinsip kepastian hukum,” ujar Ridwan.

Baca Juga : Menko Kumham-Imipas: Putusan MK soal Larangan Polisi Aktif di Jabatan Sipil Jadi Masukan untuk Reformasi Polri

Putusan MK ini menekankan bahwa pengisian jabatan di luar Polri oleh anggota aktif harus jelas dasar hukumnya, agar tidak menimbulkan kerancuan karier bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pelanggaran prinsip reformasi kepolisian.

Langkah Kapolri menandatangani Perpol 10/2025 menuai kritik lantaran dinilai mengabaikan putusan MK yang baru saja ditegakkan, sehingga menimbulkan pertanyaan besar mengenai arah reformasi dan independensi Polri ke depan

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *