Tarif Cukai Rokok Ditambah, Menkeu Janji Tutup Pabrik yang Bandel

  • Bagikan
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/1/2026). (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menambah satu lapisan baru dalam struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) khusus bagi rokok lokal. Kebijakan ini ditujukan untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus memberi ruang bagi pelaku usaha agar beralih ke jalur legal. Pemerintah menargetkan keputusan terkait besaran tarif tersebut dapat ditetapkan dalam waktu dekat.

Purbaya mengatakan, lapisan tarif baru itu masih dalam tahap finalisasi dan akan segera diputuskan. Menurut dia, kebijakan tersebut dirancang agar rokok-rokok yang selama ini beroperasi di wilayah abu-abu atau ilegal memiliki kesempatan untuk masuk ke sistem resmi dan memenuhi kewajiban cukai.

“Kita ciptakan cukai baru khusus. Belum diputuskan. Tapi akan diputuskan kira-kira akan memberi ruang pada rokok-rokok ilegal untuk masuk ke situ,” ujar Purbaya kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).

Ia membuka peluang bahwa keputusan penambahan tarif tersebut dapat diambil pada pekan ini. Meski demikian, implementasinya masih harus melalui pembahasan lanjutan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Baca Juga : Penerimaan Negara Anjlok, Purbaya Akui Bocornya Sistem Bea dan Cukai

“Implementasi minggu ini mungkin enggak sih. Tapi minggu ini putuskan. Nanti kalau enggak salah diskusi lagi dengan DPR,” katanya.

Lebih lanjut, bendahara negara itu menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pabrik rokok lokal yang sudah terdaftar sebagai produsen legal, namun masih melakukan pelanggaran. Menurut Purbaya, pengawasan terhadap sentra-sentra industri rokok sudah dilakukan, sehingga pelanggaran dapat dengan mudah terdeteksi.

“Begitu ada cukai, mereka masih main juga, kita kan tahu pusat-pusat industri di mana, saya akan tutup,” tegasnya.

Selain rokok lokal, Purbaya juga menyoroti peredaran rokok ilegal dari luar negeri. Ia memastikan penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu terhadap produk ilegal yang masuk ke pasar domestik.

Baca Juga  Menkeu Minta Kepala Daerah Percepat Belanja APBD 2025

“Kalau yang luar, yang ilegal saya tutup,” ujar dia singkat.

Sebelumnya, Purbaya telah mengungkapkan rencana penambahan satu lapisan baru dalam struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun ini. Ia menilai kebijakan tersebut penting untuk mendorong pelaku industri rokok ilegal agar bertransformasi menjadi usaha yang sah dan berkontribusi terhadap penerimaan negara.

Baca Juga : Indonesia Tersalip Kamboja dalam Rasio Penerimaan Negara, Hashim Djojohadikusumo Sebut Sistem Pajak dan Bea Cukai “Sangat Parah”

“Kita akan memastikan satu layer baru. Mungkin masih didiskusikan ya untuk memberi ruang kepada yang ilegal-ilegal untuk masuk menjadi legal,” kata Purbaya di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Ia menegaskan, tujuan utama kebijakan ini adalah memastikan seluruh pelaku industri rokok memenuhi kewajiban pembayaran pajak dan cukai kepada negara, bukan justru mengandalkan praktik-praktik ilegal. Purbaya menyebut, pemerintah akan memberikan sinyal yang jelas kepada pelaku usaha setelah aturan tersebut resmi diterbitkan.

“Jadi mereka akan bayar pajak juga nanti kalau saya sudah kasih sinyal ke mereka. Setelah layer itu keluar, nanti kalau peraturan keluar mungkin minggu depan kali ya. Kalau mereka masih main-main saya akan hantam semuanya enggak ada ampun lagi,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *