Nusron: Daftar Perusahaan yang Dicabut Izinnya Terkait Bencana Sumatera Bisa Bertambah

  • Bagikan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026) malam. (Foto: BPMI Setpres/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Pemerintah terus mengambil langkah tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera. Hingga saat ini, pemerintah telah mencabut sebanyak 28 izin usaha di sektor pertambangan dan kehutanan yang dinilai melanggar aturan tata ruang dan berpotensi memperparah dampak banjir bandang serta longsor di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, jumlah tersebut masih berpeluang bertambah. Hal itu seiring dengan proses pendalaman yang masih dilakukan pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan lain.

“Tidak menutup kemungkinan (akan bertambah),” ujar Nusron kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026) malam.

Menurut Nusron, Kementerian ATR/BPN saat ini masih melakukan penyisiran terhadap aktivitas usaha yang diduga berkontribusi pada terjadinya bencana hidrometeorologi di wilayah Sumatera akhir November lalu. Pemerintah tengah mendeteksi kemungkinan adanya pelanggaran terhadap aturan tata ruang yang berlaku.

Baca Juga : Mendagri Percepat Pemulihan Layanan Pemda Pascabencana di Sumatra, 1.138 Praja IPDN Dikerahkan

“Kami lagi deteksi apakah ada yang melanggar aturan tata ruang apa tidak,” kata dia.

Selain pencabutan izin, pemerintah juga tengah menggelar audit tata ruang secara menyeluruh. Nusron memastikan, hasil audit tersebut akan menjadi dasar penindakan lanjutan. Begitu pelanggaran terpetakan secara jelas, pemerintah akan mengumumkan identitas perusahaan beserta sanksi yang dijatuhkan kepada publik.

“Karena itu kita butuh waktu untuk melakukan itu, tapi dalam waktu singkat, dalam waktu tidak lama pasti akan ketahuan dan akan kami umumkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Nusron menekankan bahwa penanganan bencana di Aceh dan Sumatera tidak cukup hanya berfokus pada rehabilitasi bangunan yang rusak. Ia menilai, akar persoalan justru terletak pada tata ruang yang selama ini dibiarkan bermasalah dan tidak berorientasi pada mitigasi bencana.

Baca Juga  DPR Dorong ATR/BPN Turun Tangan Percepat Pembangunan Hunian Korban Bencana di Sumatera

“Menurut hemat kami, tata ruangnya memang sudah sakit. Tata ruang itu tidak mempunyai insentif untuk menanggulangi bencana, tetapi justru memberikan insentif untuk mempercepat bencana. Ini yang perlu ditata ulang,” kata Nusron di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Ia menjelaskan, persoalan tersebut tidak terlepas dari lemahnya koordinasi tata ruang di masa lalu. Sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pemerintah daerah dapat menyusun rencana tata ruang tanpa persetujuan substansi dari pemerintah pusat.

Saat ini, setiap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) wajib mendapatkan persetujuan pusat sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. Nusron mengungkapkan, di tiga provinsi terdampak bencana, banyak kabupaten yang belum merevisi RTRW sejak 2010.

Baca Juga : Kemendagri Turunkan Inspektorat Awasi Kepala Daerah di Wilayah Terdampak Bencana Sumatra

“Padahal dalam PP-nya, tata ruang harus di-update dan dievaluasi setiap lima tahun, tetapi faktanya tidak pernah dilakukan. Ini momentum untuk pembenahan,” tegasnya.

Nusron menambahkan, persoalan tata ruang juga berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pemerintah daerah maupun pelaku usaha yang membangun di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

“Ini belum bicara pada masalah penindakan bagaimana ada oknum-oknum pemda maupun oknum-oknum pengusaha yang membangun di luar tata ruang,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *