Nusawarta.id, Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengonfirmasi bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menurunkan tim inspektorat untuk mengawasi kinerja kepala daerah di wilayah Sumatra yang terdampak bencana alam. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memastikan penanganan darurat di tiga provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kemendagri sudah menurunkan inspektur khusus ke sana (wilayah terdampak bencana) untuk melakukan pemeriksaan. Ya tentu sangat mungkin adanya sanksi yang diberikan oleh Kemendagri apabila memang ditemukan pelanggaran-pelanggaran di sana,” ujar Bima Arya kepada wartawan usai mengisi panel forum Indonesia Sports Summit 2025 di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu (7/12).
Bima Arya menekankan, tindakan pengawasan ini menjadi penting untuk memastikan kepala daerah menjalankan kewenangannya dengan benar dalam situasi gawat darurat.
“Kami berharap kepala daerah dapat fokus pada penanganan bencana dan keselamatan masyarakat, serta mengikuti prosedur yang telah ditetapkan,” imbuhnya.
Pemeriksaan khusus ini juga menyasar Bupati Aceh Selatan, Mirwan, yang diketahui sedang menunaikan ibadah umroh di tengah kondisi darurat akibat banjir di wilayahnya. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, memastikan bahwa Mirwan dijadwalkan kembali ke Indonesia pada Rabu (7/11) untuk menjalani pemeriksaan oleh inspektorat.
“Kami menyesalkan sikap yang lebih memilih berangkat umroh ketimbang hadir langsung mengurus wilayah yang sedang terdampak bencana. Hal ini tentunya menjadi perhatian serius dari Kemendagri,” ujar Benni Irwan.
Langkah Kemendagri menurunkan inspektorat ke wilayah terdampak bencana ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat dalam memastikan kepala daerah bertanggung jawab dan menjalankan tugasnya sesuai hukum dan prosedur. Selain itu, tindakan ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi pejabat daerah lainnya agar selalu mengutamakan pelayanan dan keselamatan masyarakat di atas kepentingan pribadi.
Dengan adanya pengawasan ketat dan kemungkinan sanksi bagi kepala daerah yang terbukti melanggar prosedur, Kemendagri menegaskan bahwa setiap pejabat publik harus siap mempertanggungjawabkan tindakannya, terutama dalam situasi darurat yang berdampak langsung pada masyarakat luas.












