IPR Dorong Reformasi Internal Parpol untuk Cegah Lahirnya Kepala Daerah Tidak Matang

  • Bagikan
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan. (Foto: IPR/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, menekankan pentingnya perbaikan sistem internal partai politik (parpol) guna mencegah lahirnya calon kepala daerah yang tidak matang secara politik dan moral. Hal itu disampaikan Iwan saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Menurut Iwan, pembenahan harus dimulai dari internal parpol melalui penguatan demokrasi internal dan sistem kaderisasi berjenjang. Ia mengkritisi praktik pencalonan kader instan yang didorong semata karena faktor relasi, kekuatan finansial, maupun popularitas.

“Yang harus dilakukan oleh partai politik adalah memperbaiki sistem secara internal. Demokrasi di internal partai harus berjalan, sistem kaderisasi berjenjang dilakukan dengan baik, serta menghindari mendorong calon legislatif dan eksekutif dari kader instan karena relasi, punya uang dan popularitas saja. Itu akan menciptakan pemimpin yang tidak matang secara politik dan moral,” ujarnya.

Ia menegaskan, setiap calon kepala daerah yang diusung parpol wajib melewati tahapan pengaderan yang terstruktur. Proses tersebut, kata dia, penting untuk memastikan calon pemimpin telah teruji kapasitas intelektual, mental, integritas, serta kemampuan kepemimpinannya sebelum maju dalam kontestasi politik.

Baca Juga : CISA: Sikap Tegas Prabowo Subianto Larang Hukum Jadi Senjata Politik Pertaruhkan Kredibilitas Pemerintahan

“Teruji integritasnya, dan teruji kemampuan kepemimpinannya. Jangan memulai politik uang justru dari dalam partai politik itu sendiri,” tuturnya.

Lebih lanjut, Iwan berpandangan bahwa persoalan politik uang dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) berakar dari lemahnya sistem rekrutmen politik di tubuh partai. Karena itu, menurut dia, yang lebih dahulu dibenahi bukanlah sistem pilkada, melainkan partai politik sebagai pintu awal pencalonan.

“Yang lebih dulu diubah bukan sistem pilkadanya, tetapi partai politiknya dulu harus diperbaiki, termasuk melalui revisi Undang-Undang Partai Politik atau aturan lainnya. Sumber masalahnya adalah partai politik dan politik uang itu cikal bakalnya dari parpol yang masih rusak,” ungkapnya.

Baca Juga  Retret Kepala Daerah di Magelang, Wamendagri Tekankan Penguatan Kepemimpinan dan Sinergi

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto juga menyoroti pentingnya evaluasi rekrutmen politik dalam pilkada untuk menekan tingginya angka korupsi kepala daerah. Hal itu ia sampaikan usai menghadiri bedah buku “Babad Alas” di FISIP Universitas Jember, Jawa Timur, Jumat (13/2).

Bima menyebut pemerintah telah melakukan berbagai upaya pencegahan, mulai dari pembekalan hingga retret bagi kepala daerah. Namun, kasus korupsi masih terus terjadi.

“Kami sudah kehabisan kata-kata terkait banyaknya kepala daerah yang melakukan tindak pidana korupsi karena semua kepala daerah sudah diingatkan dan dilakukan retret juga sudah,” ujarnya.

Baca Juga : Jokowi Hadir di Kirab Budaya PSI, Tegaskan Politik Harus Dekat dengan Budaya Lokal

Ia menambahkan, instrumen pencegahan korupsi sebenarnya telah tersedia, tetapi belum cukup efektif menekan praktik rasuah di daerah. Oleh sebab itu, diperlukan evaluasi mendasar terhadap mekanisme rekrutmen politik kepala daerah.

Selain itu, Bima mendorong percepatan digitalisasi sistem pemerintahan, terutama dalam transaksi non-tunai, guna mempersempit celah praktik korupsi. Menurutnya, pembaruan birokrasi saja tidak cukup tanpa disertai reformasi sistem politik dalam pemilihan kepala daerah.

“Untuk menekan tingginya angka korupsi yang dilakukan kepala daerah, birokrasi saja tidak cukup, tetapi juga diperlukan pembaruan sistem politik negara untuk pemilihan kepala daerah,” kata dia.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *