Buang Sampah Sembarangan di Jaksel Terancam Denda Rp500 Ribu

  • Bagikan
Sampah menumpuk di Jakarta (foto:Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan mulai memperketat penegakan aturan terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan di ruang publik. Masyarakat yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi administratif berupa denda hingga Rp500 ribu.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) Sudin LH Jakarta Selatan, Henriko, mengatakan sanksi tersebut berlaku bagi siapa saja yang kedapatan membuang sampah sembarangan di jalan, taman, maupun saluran air.

“Setiap orang yang terbukti membuang sampah sembarangan di ruang publik, seperti jalan, taman, maupun saluran air, dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda maksimal Rp500 ribu,” kata Henriko di Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Baca Juga : Komisi III DPR Soroti Status Hukum Istri Dirut Hanania Travel, Polda: Masih Saksi

Penegakan aturan tersebut telah mulai dilakukan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Sudin LH Jakarta Selatan bersama kepolisian dan pihak kelurahan. Dalam operasi yang berlangsung di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, petugas menindak delapan orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

Henriko menjelaskan, pemberian sanksi denda merupakan implementasi dari Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 130.

Menurutnya, langkah tegas tersebut diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait kondisi lingkungan yang kerap tercemar akibat ulah oknum yang membuang sampah sembarangan.

“Seluruh hasil denda disetorkan ke kas daerah. Semoga penindakan tegas ini dapat membuat efek jera agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

Untuk memastikan transparansi, para pelanggar yang telah membayar denda akan menerima notifikasi melalui aplikasi WhatsApp sebagai bukti bahwa dana yang dibayarkan telah masuk ke kas daerah.

Baca Juga  Gubernur Ahmad Luthfi Tawarkan Proyek Energi Hijau dan Pengelolaan Sampah kepada Investor Tiongkok

“Semuanya tercatat secara transparan. Para pelanggar akan mengetahui bahwa uang denda yang mereka bayarkan sudah disetorkan ke kas daerah,” kata Henriko.

Selain penindakan, Sudin LH Jakarta Selatan juga terus mengedepankan upaya edukasi kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan dan tidak mengulangi pelanggaran serupa.

Baca Juga : Pasokan Batu Bara PLTU Disebut Kritis, IESR Soroti Keterlambatan Persetujuan RKAB

Pemerintah berharap kombinasi antara penegakan hukum dan edukasi dapat meningkatkan kesadaran warga untuk membuang sampah pada tempatnya serta menjaga lingkungan tetap bersih dan sehat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan sebagai tanggung jawab bersama demi mewujudkan Jakarta yang bersih, tertib, dan nyaman,” tutur Henriko.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *