Nusawarta.id, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Heru Tjahjono, menegaskan bahwa isu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) harus menjadi perhatian serius semua pihak, terutama manajemen perusahaan. Menurutnya, kewajiban pembayaran THR bukanlah beban mendadak, melainkan kewajiban rutin tahunan yang seharusnya telah diperhitungkan sejak awal tahun buku melalui perencanaan keuangan yang matang dan terukur.
“THR bukan kewajiban mendadak. Ini kewajiban rutin tahunan yang seharusnya sudah diperhitungkan dalam perencanaan keuangan perusahaan,” kata Heru di Jakarta, Kamis.
Ia mengingatkan bahwa perencanaan arus kas perusahaan harus menjadi prioritas sejak dini agar kewajiban terhadap pekerja dapat dipenuhi tepat waktu dan tanpa kendala. Dengan manajemen keuangan yang disiplin, perusahaan diharapkan mampu mengalokasikan dana cadangan khusus untuk pembayaran THR sehingga tidak menimbulkan persoalan setiap menjelang hari raya.
Menurut Heru, THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan. Oleh karena itu, perusahaan tidak boleh menjadikan momentum hari raya sebagai alasan untuk menunda atau mengeluhkan kesulitan dalam pembayaran. Ia menilai, kepatuhan terhadap kewajiban ini menjadi salah satu indikator penting dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
Baca Juga : THR ASN dan TNI/Polri Dipastikan Cair Awal Puasa
“Perusahaan harus memandang THR sebagai bagian dari komitmen terhadap kesejahteraan pekerja. Ini bukan semata kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral dan sosial,” ujarnya.
Heru mengakui bahwa tantangan ekonomi dan fluktuasi kondisi usaha memang dapat memengaruhi kinerja keuangan perusahaan. Namun demikian, ia menegaskan bahwa manajemen harus memiliki strategi pencadangan dana yang disiplin dan sistematis. Dengan perencanaan yang baik, kewajiban kepada pekerja dapat dipenuhi tanpa mengganggu stabilitas operasional maupun keberlanjutan usaha.
Lebih lanjut, Heru menekankan pentingnya pengawasan dan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pengawas ketenagakerjaan untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam membayar THR. Menurutnya, pengawasan yang konsisten diperlukan agar tidak ada celah bagi perusahaan yang mencoba mengabaikan hak-hak pekerja.
Ia menilai, perlindungan hak pekerja harus berjalan seiring dengan upaya menjaga iklim usaha tetap kondusif. Sinergi antarpemangku kepentingan menjadi kunci agar kebijakan ketenagakerjaan dapat berjalan efektif, adil, dan berkelanjutan.
Menutup pernyataannya, Heru menegaskan bahwa keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha harus menjadi komitmen bersama. Dengan perencanaan yang matang, ia optimistis pembayaran THR ke depan dapat berlangsung tertib, tepat waktu, serta terhindar dari polemik yang kerap terjadi setiap tahunnya.
Baca Juga : Kemenkeu Siapkan Rp55 Triliun untuk THR ASN, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I-2026
“Perencanaan yang matang adalah kunci agar pembayaran THR ke depan berjalan tertib, tepat waktu, dan tidak menimbulkan polemik setiap tahunnya,” tuturnya.












