Polemik Status Tahanan Yaqut, DPR Desak KPK Buka-bukaan agar Tak Timbulkan Kecurigaan Publik

  • Bagikan
Anggota DPR: KPK harus jelaskan detail soal polemik tahanan Yaqut Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. (Foto: DPR RI/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Polemik peralihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji menuai sorotan dari DPR RI. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan secara rinci dan transparan kepada publik terkait perubahan status tahanan tersebut.

Menurut Abdullah, keputusan KPK yang sempat mengalihkan penahanan Yaqut dari rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah, lalu kembali lagi ke rutan, masih menyisakan banyak tanda tanya. Ia menilai penjelasan yang disampaikan sejauh ini belum cukup memadai untuk menjawab keraguan publik.

“Proses peralihan tahanan dari rutan ke tahanan rumah, kemudian kembali lagi ke rutan, tidak cukup dijelaskan hanya karena adanya permintaan dari keluarga,” ujar Abdullah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Ia menegaskan, KPK sebagai lembaga penegak hukum harus menjaga akuntabilitas dan keterbukaan dalam setiap proses penanganan perkara, terlebih yang melibatkan tokoh publik. Abdullah juga menyoroti pentingnya penjelasan terkait mekanisme pengawasan terhadap tersangka selama menjalani tahanan rumah.

Baca Juga : Pengalihan Penahanan Yaqut Dikritik Akademisi, Dinilai Jadi Preseden Buruk bagi KPK

Menurutnya, publik berhak mengetahui sejauh mana pengawasan dilakukan untuk memastikan tidak ada potensi pelanggaran selama masa tahanan rumah. Ia mengingatkan agar langkah KPK tidak terkesan reaktif terhadap tekanan publik semata.

“Jangan sampai muncul persepsi bahwa penegakan hukum hanya berjalan ketika ada tekanan atau sorotan publik. Istilah ‘no viral no justice’ harus dihindari,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan alasan pengembalian status penahanan Yaqut ke rutan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa langkah tersebut dilakukan karena adanya agenda pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga  Anggota DPR RI Soroti Gelombang PHK di Industri Tekstil, Desak Kebijakan Pencegahan Terintegrasi

“Pertama, karena besok sudah terjadwal permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Diketahui, pada 17 Maret 2026, pihak keluarga Yaqut mengajukan permohonan agar ia dapat menjalani tahanan rumah. Permohonan tersebut kemudian dikabulkan KPK, dan sejak 19 Maret 2026 Yaqut menjalani penahanan di rumah.

Baca Juga : Praperadilan Ditolak, KPK Segera Periksa Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

Namun, hanya beberapa hari berselang, tepatnya pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan tengah memproses pengalihan kembali status penahanan tersebut. Sehari kemudian, 24 Maret 2026, Yaqut kembali dibawa ke Gedung Merah Putih KPK dan resmi menjalani penahanan di rutan.

Perubahan cepat dalam status penahanan ini dinilai berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat apabila tidak disertai penjelasan yang komprehensif. Oleh karena itu, DPR meminta KPK memastikan setiap kebijakan penahanan dilakukan secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi.

Kasus ini menjadi ujian bagi KPK dalam menjaga kepercayaan publik, sekaligus memastikan prinsip transparansi dan keadilan tetap menjadi landasan utama dalam penegakan hukum di Indonesia.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *