Praperadilan Ditolak, KPK Segera Periksa Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

  • Bagikan
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Komisi antirasuah memastikan akan melanjutkan proses hukum terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, setelah permohonan praperadilan yang diajukannya ditolak pengadilan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dalam waktu dekat akan memanggil Yaqut untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidik kini akan memfokuskan penanganan perkara pada pembuktian materiil setelah proses praperadilan selesai.

“Kalau ini kan formilnya tadi seperti yang disampaikan oleh Mas Budi, nanti kita ada persidangannya untuk pembuktiannya, untuk materiilnya,” kata Asep kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Menurut Asep, selama proses praperadilan berlangsung, KPK menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh Yaqut. Karena itu, sejumlah agenda penyidikan sempat menyesuaikan dengan jalannya proses hukum tersebut.

Baca Juga : KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Mantan Menhub Budi Karya Sumadi

Ia menegaskan bahwa setelah putusan pengadilan keluar, penyidik akan kembali melanjutkan pemeriksaan para saksi serta pihak-pihak terkait, termasuk memanggil langsung Yaqut sebagai tersangka.

“Beberapa saksi dan juga yang bersangkutan ke depan tentunya kita akan lanjutkan prosesnya. Selama praperadilan kan kita menghargai proses yang sedang diajukan oleh saudara YCQ. Ke depan kita lebih fokus kepada penanganan perkaranya,” ujarnya.

Asep juga memastikan bahwa pemanggilan terhadap Yaqut telah dijadwalkan dalam waktu dekat. Ia menyebut pemeriksaan kemungkinan dilakukan dalam pekan ini.

“Dalam waktu dekat kami sudah memanggil yang bersangkutan. Dipanggil dulu, ya tentu, karena memang saat ini statusnya adalah tersangka,” kata Asep.

Meski demikian, KPK belum memastikan apakah pemeriksaan tersebut akan langsung diikuti dengan penahanan. Menurut Asep, keputusan penahanan akan mempertimbangkan berbagai aspek hukum serta kebutuhan penyidikan.

Baca Juga  KPK Akui Kehilangan Jejak Paman Birin Usai Status Tersangka Gugur, Kok Bisa?

“Kalau itu kita lihat ya, tidak serta-merta juga seperti itu, tapi kita harus mempertimbangkan banyak hal. Nanti lihat saja perkembangan selanjutnya,” ujarnya.

Baca Juga : Revisi UU KPK 2019 Disorot, Abdullah Tegaskan Jokowi Tak Bisa Cuci Tangan

Sebelumnya, hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

“Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” kata Sulistyo saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Dengan putusan tersebut, status tersangka yang disematkan KPK kepada Yaqut dalam perkara dugaan korupsi kuota haji dinyatakan sah secara hukum. KPK pun kini bersiap melanjutkan tahapan penyidikan guna mengungkap lebih jauh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *