Nusawarta.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pengalihan status penahanan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah telah dilaksanakan sejak Senin (11/5/2026) malam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pelaksanaan penetapan tersebut dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook.
“Tim jaksa penuntut umum sudah melaksanakan penetapan majelis hakim yakni terhadap saudara NM dialihkan menjadi tahanan rumah dan tadi malam sudah dilaksanakan oleh kami,” kata Anang di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Menurut dia, Kejagung menggandeng kepolisian untuk melakukan pengawasan ketat terhadap Nadiem selama menjalani masa tahanan rumah. Ia menegaskan, terdakwa tidak diperkenankan keluar dari rumah tanpa izin dari majelis hakim maupun penuntut umum.
Baca Juga : Presiden Prabowo Perkuat UMKM dan Perlindungan Sosial
“Tidak bisa keluar dari rumah tanpa seizin majelis hakim dan penuntut umum. Harus ada izin,” ujarnya.
Sebagai bagian dari prosedur pengawasan, Nadiem juga dipasangi gelang detektor elektronik guna memantau pergerakannya selama menjalani tahanan rumah.
“Yang penting ketika ada tahanan dibantar atau apa, biasa dipasangi gelang,” kata Anang.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan terhadap Nadiem Makarim yang sebelumnya ditahan di rumah tahanan negara.
Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa. Masa penahanan rumah mulai berlaku sejak 12 Mei 2026.
Dalam penetapannya, majelis hakim mewajibkan Nadiem berada di rumah selama 24 jam penuh dalam tujuh hari. Ia hanya diperbolehkan meninggalkan kediaman untuk keperluan tertentu, yakni menjalani operasi pada Rabu (13/5/2026), perawatan medis lanjutan di rumah sakit, serta menghadiri persidangan.
Untuk keperluan kontrol medis di luar agenda tersebut, Nadiem diwajibkan memperoleh izin tertulis dari hakim ketua berdasarkan rekomendasi dokter.
Baca Juga : Pramono Anung Tak Mau Pilah Sampah Sekadar Slogan, Evaluasi Digelar Dua Minggu Sekali
Selain mengenakan alat pemantau elektronik, Nadiem juga diwajibkan melapor kepada JPU sebanyak dua kali setiap pekan. Majelis hakim turut mewajibkan terdakwa menyerahkan paspor Republik Indonesia, paspor asing jika ada, serta seluruh dokumen perjalanan lainnya kepada jaksa penuntut umum.
Tak hanya itu, selama menjalani tahanan rumah, Nadiem dilarang berkomunikasi secara langsung maupun tidak langsung dengan saksi maupun terdakwa lain dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022.












