Nusawarta.id, Jakarta — Presiden RI Prabowo Subianto memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ke Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026), guna membahas kondisi ketahanan energi nasional dan penataan izin usaha pertambangan (IUP).
Dalam pertemuan tersebut, Bahlil melaporkan bahwa stok bahan bakar minyak (BBM), liquefied petroleum gas (LPG), hingga minyak mentah nasional masih berada dalam kondisi aman dan berada di atas standar minimum yang ditetapkan pemerintah.
“Tadi saya melapor kepada Bapak Presiden terkait dengan kesiapan untuk BBM kita sampai dengan hari ini, maupun LPG, maupun crude, semua di atas standar minimum nasional. Jadi, Insya Allah enggak ada masalah,” kata Bahlil kepada wartawan usai pertemuan di Istana Kepresidenan.
Menurut Bahlil, pemerintah terus melakukan pemantauan terhadap pasokan energi nasional guna memastikan kebutuhan masyarakat dan industri tetap terpenuhi di tengah dinamika global sektor energi. Stabilitas stok energi dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga aktivitas ekonomi nasional tetap berjalan normal.
Baca Juga : MK Tolak Gugatan UU IKN, Status Ibu Kota Negara Masih di Jakarta
Selain membahas ketahanan energi, Bahlil juga menyampaikan perkembangan evaluasi terhadap sejumlah izin usaha pertambangan, terutama yang berada di kawasan hutan dan izin tambang yang dinilai tidak produktif.
Ia mengungkapkan, pemerintah saat ini tengah melakukan penataan terhadap sejumlah IUP yang telah memiliki kelengkapan administrasi, namun tidak pernah direalisasikan dalam bentuk kegiatan operasional pertambangan.
“Yang kedua, saya juga melapor tentang penataan terhadap izin-izin tambang, khususnya di kawasan-kawasan hutan dan beberapa IUP yang selama ini tidak difungsikan sebagaimana mestinya. Artinya sudah punya IUP, izinnya sudah lengkap, tapi enggak pernah dijalankan,” ujarnya.
Bahlil menegaskan, langkah evaluasi tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Presiden Prabowo untuk memperbaiki tata kelola sektor pertambangan nasional agar lebih efektif, produktif, dan memberi manfaat bagi negara.
Menurut dia, instruksi evaluasi izin tambang itu telah disampaikan Presiden sejak beberapa bulan terakhir. Pemerintah pun kini terus memantau perkembangan proses penataan tersebut, termasuk kemungkinan pencabutan izin terhadap perusahaan yang dinilai tidak serius menjalankan aktivitas pertambangan.
“Ini sudah Bapak Presiden menginstruksikan sejak satu bulan lalu, dua bulan lalu kalau tidak salah, untuk dilakukan evaluasi. Dan saya melaporkan perkembangan-perkembangan itu,” kata Bahlil.
Pemerintah berharap penataan IUP dapat meningkatkan kepastian investasi sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, khususnya di kawasan yang memiliki sensitivitas lingkungan seperti area hutan. Langkah tersebut juga dinilai penting untuk mendorong optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan dan sesuai aturan yang berlaku.












