Menkeu Tunggu Proses Hukum Terkait Nama Dirjen Bea Cukai di Dakwaan Kasus Blueray Cargo

  • Bagikan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan belum akan mengambil langkah terhadap Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama yang namanya disebut dalam dakwaan kasus dugaan korupsi impor barang tiruan terkait perusahaan kargo Blueray Cargo milik John Field.

Purbaya menegaskan pemerintah masih menunggu proses hukum berjalan sebelum menentukan sikap terhadap posisi Djaka sebagai pimpinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Kita lihat sampai tahap yang lebih jelas lagi. Ini kan baru satu sisi tertuduh, ya, menjadi tersangka menceritakan apa yang ada, yang dialamin. Tapi, kan belum tentu seperti itu,” ujar Purbaya kepada wartawan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (11/5/2026).

Menurut dia, Kementerian Keuangan akan bertindak setelah status hukum Djaka dinilai terang dan memiliki kepastian hukum.

“Kita lihat seperti apa nanti. Kalau statusnya sudah clear, Pak Djaka, ya, baru kita ambil tindakan,” katanya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di pengadilan terkait penyebutan nama Djaka dalam dakwaan perkara dugaan korupsi impor barang tiruan.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengatakan institusinya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Baca Juga : Nadiem Sebut Jokowi Setujui “Tim Shadow” dalam Sidang Korupsi Chromebook

“Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara,” ujar Budi dalam keterangan tertulis.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi masih menunggu perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan DJBC setelah nama Djaka muncul dalam dakwaan persidangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyidikan masih berlangsung, termasuk menelusuri aliran uang yang ditemukan dalam penggeledahan beberapa waktu lalu.

Baca Juga  Pembangunan Ulang Ponpes Al Khoziny Tunggu Persetujuan Cak Imin

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan. Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan ialah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam tersangka dari 17 orang yang diamankan. Mereka antara lain Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.

KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan sebagai tersangka.

Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.

Baca Juga : KKP dan Barantin Perkuat Sinergi Pengawasan Mutu untuk Genjot Ekspor Perikanan

Selanjutnya, pada 27 Februari 2026, KPK menyita uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan cukai dalam perkara yang sedang disidik.

Dalam sidang perdana pada 6 Mei 2026, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan menjalani persidangan sebagai terdakwa. Dalam surat dakwaan, John Field menyebut Djaka Budhi Utama hadir dalam pertemuan dengan sejumlah pengusaha kargo di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025.

Pertemuan itu diduga membahas “pengamanan” proses impor barang dan turut dihadiri Rizal, Sisprian Subiaksono, serta Orlando Hamonangan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *