Khozin: Tak Perlu Ubah Pengusul RUU Pemilu, Proses di DPR Sudah Berjalan

  • Bagikan
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. (Foto: Dokumentasi Pribadi/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menegaskan tidak perlu ada perubahan pengusul Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dari DPR kepada Pemerintah. Menurut dia, proses pembahasan regulasi tersebut saat ini sudah berjalan di lingkungan DPR sebagai bagian dari inisiatif legislatif.

Khozin mengatakan RUU Pemilu telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas dan saat ini tengah ditindaklanjuti oleh Komisi II DPR RI melalui serangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama berbagai pihak terkait.

“RUU Pemilu telah masuk dalam daftar Prolegnas prioritas dan menjadi inisiatif DPR,” kata Khozin di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan, Komisi II DPR telah mengundang sejumlah akademisi, organisasi non-pemerintah (NGO), hingga pegiat kepemiluan untuk memberikan masukan terhadap substansi aturan yang akan dibahas. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan revisi UU Pemilu mampu menjawab berbagai persoalan yang muncul pada pelaksanaan pemilu sebelumnya.

Baca Juga : Menkeu Tunggu Proses Hukum Terkait Nama Dirjen Bea Cukai di Dakwaan Kasus Blueray Cargo

Selain itu, DPR juga telah menugaskan Badan Keahlian Dewan (BKD) untuk menyusun rancangan, melakukan sinkronisasi aturan, serta membuat simulasi terhadap sejumlah isu krusial yang diperkirakan menjadi fokus pembahasan dalam revisi regulasi kepemiluan.

Menurut Khozin, secara konstitusional pengajuan RUU memang dapat dilakukan baik oleh DPR maupun Presiden. Namun demikian, ia menilai mekanisme yang saat ini berjalan di DPR sudah tepat sehingga tidak perlu diubah.

“Proses yang sedang berjalan idealnya tetap dilanjutkan,” ujarnya.

Politikus tersebut menilai percepatan pembahasan RUU Pemilu menjadi hal mendesak mengingat tahapan Pemilu 2029 akan dimulai sekitar 20 bulan sebelum hari pemungutan suara atau pada awal tahun 2027. Karena itu, penyelesaian regulasi kepemiluan harus dilakukan lebih dini agar penyelenggara pemilu memiliki kepastian hukum dan waktu yang cukup dalam mempersiapkan seluruh tahapan.

Baca Juga  Prof Denny: Ada Penggelumbungan Suara Caleg DPR PAN di Kalsel

Ia menambahkan, pembahasan lebih awal juga penting untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan Pemilu 2029 sekaligus meminimalkan potensi polemik politik di kemudian hari.

Baca Juga : Kemenperin Perkuat Peran IKM dalam Hilirisasi Buah Tropis untuk Dongkrak Ekspor

“Pembahasan RUU Pemilu mesti segera dibahas bersama DPR dan Pemerintah untuk menyiapkan Pemilu 2029 agar lebih maksimal. Pembahasan ini juga menjauhkan dari stigma conflict of interest,” kata Khozin.

Wacana revisi UU Pemilu belakangan menjadi perhatian berbagai kalangan, terutama terkait evaluasi sistem pemilu, tata kelola penyelenggaraan, hingga penguatan kelembagaan demokrasi. DPR bersama pemerintah diharapkan dapat menyelesaikan pembahasan regulasi tersebut sebelum tahapan pemilu dimulai agar tidak mengganggu persiapan penyelenggaraan Pemilu 2029.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *