Nusawarta.id, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, disorot jaksa penuntut umum dalam sidang dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022. Jaksa menilai terdapat lonjakan harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan Nadiem selama menjabat sebagai menteri.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/5/2026), jaksa menyebut terdakwa tidak mampu menjelaskan asal-usul penambahan kekayaan dalam jumlah fantastis.
“Maka, dalam proses persidangan, terdakwa tidak dapat membuktikan tentang uang sebesar Rp 809.596.125.000 dan sebesar Rp 4.871.469.603.758 merupakan kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan.
Sorotan jaksa itu mengacu pada data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tercatat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan laporan tersebut, kekayaan Nadiem mengalami lonjakan tajam pada 2022.
Nadiem pertama kali melaporkan harta kekayaannya pada 2019 setelah dilantik menjadi Mendikbudristek. Saat itu total kekayaannya tercatat sekitar Rp 1,2 triliun. Nilai tersebut kemudian turun menjadi Rp 1,19 triliun pada 2020 dan kembali turun menjadi Rp 1,17 triliun pada 2021.
Baca Juga : DPR Ingatkan Pemerintah: Jangan Biarkan IKN Jadi Kota Hantu
Namun, pada laporan tahun 2022, total kekayaan Nadiem melonjak drastis menjadi Rp 4,8 triliun. Kenaikan signifikan itu menjadi salah satu fokus utama dalam dakwaan dan tuntutan jaksa.
Dalam dokumen LHKPN 2022, Nadiem tercatat memiliki tujuh bidang tanah dan bangunan yang berada di Rote Ndao, Gianyar, dan Jakarta Selatan dengan total nilai mencapai Rp 55,3 miliar. Nilai aset properti tersebut meningkat sekitar Rp 4,3 miliar dibandingkan laporan tahun sebelumnya.
Selain itu, perubahan juga terlihat pada kepemilikan kendaraan. Pada 2021, Nadiem melaporkan memiliki Toyota Vellfire, Audi Q5, dan Honda Brio. Namun, dalam laporan 2022, kendaraan Vellfire dan Audi Q5 tidak lagi tercantum.
Lonjakan paling mencolok terjadi pada kepemilikan surat berharga. Pada 2021, nilai surat berharga yang dilaporkan sebesar Rp 1,3 triliun, sedangkan pada 2022 meningkat menjadi Rp 5,5 triliun.
Di sisi lain, jumlah utang Nadiem juga mengalami kenaikan signifikan. Jika pada 2021 total utangnya tercatat Rp 193 miliar, maka pada 2022 meningkat menjadi sekitar Rp 790 miliar.
Meski sempat melonjak hingga Rp 4,8 triliun pada 2022, total kekayaan Nadiem kembali turun pada tahun berikutnya. Dalam laporan 2023, harta kekayaannya tercatat sekitar Rp 906 miliar, lalu kembali turun menjadi Rp 600 miliar pada 2024.
Baca Juga : Prabowo Akui MBG Masih Bermasalah, Tegaskan Siap Copot Pejabat yang Menyimpang
Jaksa Roy Riady menilai dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook dan CDM tersebut termasuk kategori “white collar crime” atau kejahatan kerah putih. Menurutnya, pola kejahatan semacam itu dilakukan dengan memanfaatkan posisi dan kemampuan untuk memanipulasi informasi demi memperoleh keuntungan.
Roy menegaskan pihaknya telah menghadirkan berbagai alat bukti di persidangan, mulai dari dokumen Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), LHKPN, hingga keterangan ahli dan saksi.
“Perlu diingat, salah satu cirinya adalah ini white collar crime. Kejahatan kerah putih ini, pertama orang merasa tidak bersalah dan memanfaatkan segala macam. Bagaimana dia memanipulasi kebohongan-kebohongan supaya dia mendapatkan keuntungan dari situ,” kata Roy di Pengadilan Tipikor Jakarta.












