Pemerintah Bentuk Layanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak, DKI Jakarta Jadi Proyek Percontohan

  • Bagikan
Menteri Sosial Saifullah Yusuf bersama Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi dan beberapa Kementerian/Lembaga lainnya menandatangani SKB tentang Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak di di Grha Ali Sadikin, Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Dok. Kemensos/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Pemerintah pusat memperkuat sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam upaya perlindungan perempuan dan anak melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak di DKI Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Penandatanganan SKB dilakukan oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi di Grha Ali Sadikin, Balai Kota DKI Jakarta.

Selain itu, SKB turut ditandatangani Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, serta Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Achmadi.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan kerja sama lintas sektor tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak secara lebih terintegrasi dan berkelanjutan.

“Kementerian Sosial bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta beberapa kementerian/lembaga membangun sinergi strategis dalam memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak yang semakin terintegrasi, responsif, dan berkelanjutan,” ujar Gus Ipul usai kegiatan.

Baca Juga : Kampus Boleh Dirikan SPPG untuk Dukung MBG, Mendiktisaintek: Bukan Kewajiban

Dalam kesempatan yang sama, Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi mengungkapkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia masih tinggi berdasarkan hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) dan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024.

Ia menyebutkan satu dari empat perempuan usia 15-64 tahun di Indonesia pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya. Sementara itu, sebanyak 51,78 persen anak perempuan usia 13-17 tahun dan 41,83 persen anak laki-laki pada rentang usia yang sama pernah mengalami salah satu bentuk kekerasan.

Baca Juga  Pemerintah Siapkan Kebijakan WFH Usai Lebaran 2026, Targetkan Hemat Energi hingga 20 Persen

Menurut Arifatul, data tersebut masih menggambarkan fenomena gunung es lantaran masih banyak korban yang belum berani melapor.

“Hasil survei ini menunjukkan bahwa yang belum berani berbicara dan melapor jumlahnya lebih banyak dibandingkan yang sudah melapor,” katanya.

Pemerintah, lanjut Arifatul, telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2024 sebagai landasan pelaksanaan layanan terpadu dalam penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban tindak pidana kekerasan seksual.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah mulai mengubah paradigma pelayanan dari sistem terpisah menjadi sistem terpadu yang menghubungkan seluruh ekosistem layanan dalam satu tempat. Dengan sistem baru itu, korban tidak perlu lagi berpindah-pindah instansi untuk mendapatkan pendampingan hukum, layanan kesehatan, hingga pemulihan psikososial.

“Nah kami melihat bahwa sistem yang lama membuat korban membutuhkan waktu lama karena harus berpindah dari satu instansi ke instansi lain. Maka melalui perpres ini kami mencoba membuat uji coba agar korban cukup datang ke satu tempat,” ujar Arifatul.

Baca Juga : Akademisi Dorong Pendidikan HAM Masuk Revisi UU Polri

DKI Jakarta dipilih sebagai lokasi percontohan karena dinilai memiliki fasilitas layanan kesehatan, hukum, dan psikososial yang relatif lengkap serta kapasitas kelembagaan yang memadai. Selain itu, dinamika sosial ibu kota dianggap merepresentasikan kompleksitas persoalan perlindungan perempuan dan anak secara nasional.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk menjalankan program tersebut secara optimal.

“Secara prinsip Pemerintah DKI Jakarta siap menjabarkan apa yang menjadi kesepakatan dari tujuh stakeholders, dan di lapangan memang diperlukan karena korban perempuan dan anak di Jakarta cukup tinggi, walaupun mengalami penurunan pada 2025 dan 2026,” kata Pramono.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *