Menaker Tekankan Pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Penerima Upah

  • Bagikan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Foto: Kemnaker RI/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan pentingnya pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja penerima upah (PU) guna memberikan kepastian dan rasa aman dalam menjalankan pekerjaan.

Dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu, Yassierli mengatakan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan instrumen negara untuk memastikan pekerja memperoleh pelindungan dari berbagai risiko yang dapat terjadi selama masa kerja hingga memasuki usia tidak produktif.

“Negara hadir untuk memastikan pekerja tidak menghadapi risiko sendirian. Melalui jaminan sosial ketenagakerjaan, pekerja memperoleh pelindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan, hingga jaminan di hari tua,” kata Yassierli.

Ia menjelaskan, pelindungan tersebut mencakup sejumlah program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga : Hasto Ajak Jadikan Trisakti Bung Karno Kompas Perjuangan Bangsa

Menurut dia, seluruh program tersebut dirancang untuk memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja sekaligus ketenangan bagi keluarga yang ditinggalkan apabila terjadi risiko yang tidak diharapkan.

Yassierli menilai kepesertaan dalam program jaminan sosial sejak awal bekerja menjadi langkah penting untuk memastikan perlindungan berjalan secara berkelanjutan. Pasalnya, risiko kerja dapat terjadi kapan saja dan sulit diprediksi.

Selain itu, ia menekankan perlunya peningkatan kesadaran dan kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan, baik di kalangan pekerja maupun pemberi kerja, agar manfaat perlindungan dapat dirasakan lebih luas dan merata.

“Bekerja bukan hanya tentang menerima upah, tetapi juga memastikan adanya jaring pengaman ketika risiko datang tanpa peringatan. Karena itu, pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi hal yang sangat penting bagi seluruh pekerja penerima upah,” ujarnya.

Menaker juga mengajak perusahaan serta seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat budaya sadar jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan dan kepastian hidup pekerja Indonesia.

Baca Juga  Mahkamah Konstitusi Tertibkan Polri: Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan mencatat jumlah peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan mencapai 47,26 juta pekerja per Februari 2026.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, mengatakan jumlah tersebut meningkat 14 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Baca Juga : Hendry Munief Dorong Eksplorasi Budaya Daerah untuk Perkuat Industri Film Nasional

Dari total peserta aktif tersebut, sebanyak 26,65 juta merupakan pekerja formal, 13,86 juta pekerja informal atau bukan penerima upah, 6 juta pekerja jasa konstruksi, dan sekitar 691 ribu merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Untuk memperluas cakupan kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan akan menerapkan sejumlah strategi, termasuk memperkuat pendekatan berbasis komunitas guna meningkatkan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal di berbagai daerah.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *