Kejagung Segel Gudang Motor Listrik BGN, Usut Dugaan Korupsi Program MBG Rp1 Triliun

  • Bagikan
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyegel gudang penyimpanan sepeda motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyegelan dilakukan untuk kepentingan pendataan serta pengamanan barang yang berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

“Untuk mengecek jumlah dan menyegel,” ujar Syarief kepada awak media di Jakarta, Rabu.

Menurutnya, kegiatan serupa tidak hanya dilakukan di satu lokasi. Penyidik akan melakukan pengecekan dan penyegelan secara bertahap terhadap sejumlah gudang penyimpanan sepeda motor listrik lainnya yang terkait dengan perkara tersebut.

Baca Juga : Kemenperin Percepat Kesiapan Industri AMDK Hadapi SNI Wajib Mulai Oktober 2026

Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, pihak swasta Asep Yusuf Soemantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.

Penyidik menduga terjadi praktik penggelembungan harga (mark up) dalam sejumlah proyek pengadaan barang di lingkungan BGN. Salah satu proyek yang menjadi fokus penyidikan adalah pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai kontrak mencapai Rp1,035 triliun.

Dana proyek tersebut diduga telah dibayarkan kepada PT YAT, meski perusahaan itu disebut tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki diler maupun bengkel aktif.

Baca Juga : KPK Belum Lihat Urgensi Periksa Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Impor Bea Cukai

Selain pengadaan motor listrik, Kejagung juga mengusut dugaan penyimpangan dalam pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung unsur mark up.

Baca Juga  Waspada Harga DMO Batubara sebagai Celah Korupsi

Penyidikan turut mencakup pengadaan 31.994 unit tablet dan 5.400 unit televisi. Kedua proyek tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan yang berlaku serta terdapat indikasi penggelembungan harga dalam proses pengadaannya.

Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik saat ini menelusuri aliran dana dan mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis di lingkungan BGN.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *