Komisi III DPR Soroti Status Hukum Istri Dirut Hanania Travel, Polda: Masih Saksi

  • Bagikan
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat (RDP) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2026).(Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Status hukum Nisa, istri Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Travel) Ahmad Syah Farhan, menjadi sorotan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama kuasa hukum dan para korban Hanania Travel di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026).

Dalam rapat tersebut, salah seorang korban mempertanyakan langkah penyidik Polda Metro Jaya yang hingga kini belum menetapkan Nisa sebagai tersangka, meskipun penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah telah berkembang ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Korban menilai penyidik perlu segera mengambil langkah hukum yang lebih tegas terhadap Nisa yang juga diketahui memiliki posisi sebagai komisaris perusahaan. Mereka khawatir yang bersangkutan berpotensi menghindari proses hukum apabila statusnya tidak segera ditingkatkan.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta penjelasan langsung dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait alasan belum ditetapkannya Nisa sebagai tersangka.

Baca Juga : Delapan Sekolah Rakyat Permanen Tambahan Segera Dibangun, Kemensos Pastikan Lahan Sudah Siap

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan bahwa hingga saat ini penyidik masih menempatkan Nisa sebagai saksi. Menurutnya, penyidik masih mendalami peran yang bersangkutan dalam perkara tersebut, termasuk menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tersangka utama.

“Untuk Nisa sebagai istri dari tersangka, komisaris dari perusahaan tersebut kami masih menetapkan yang bersangkutan sebagai saksi, karena nomine. Kemudian ini juga sebagai upaya kami untuk menelusuri aset-aset daripada tersangka melalui yang bersangkutan,” ujar Iman dalam rapat.

Namun, penjelasan tersebut mendapat tanggapan dari Habiburokhman. Politikus Partai Gerindra itu menilai posisi Nisa sebagai komisaris perusahaan sekaligus istri tersangka utama menjadi pertimbangan kuat bagi penyidik untuk mengevaluasi kembali status hukumnya.

Baca Juga  Bulog Perkuat Stabilitas Pangan Nasional Menyongsong 2026

Menurut Habiburokhman, perkara kejahatan yang berkaitan dengan pengelolaan perusahaan memiliki risiko tinggi terhadap potensi penghilangan barang bukti. Karena itu, ia meminta penyidik mempertimbangkan kemungkinan menetapkan Nisa sebagai tersangka.

Baca Juga : BGN Klaim Hemat Rp3 Triliun Selama Penghentian Sementara Program MBG Saat Libur Sekolah

“Kalau menurut saya, komisaris apalagi istri dari Farhan sangat layak jadi tersangka. Tolong dipertimbangkan lagi, karena justru ini kan sangat rentan dengan penghilangan barang bukti di kejahatan seperti ini. Dia tidak ditahan sangat rentan, dia bisa berkomunikasi menghilangkan berkas dan lain sebagainya. Kita tidak intervensi sampai ke situ tapi kita sangat menyarankan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Habiburokhman.

Saat ini, kasus Hanania Travel masih dalam penanganan Polda Metro Jaya. Polisi telah menetapkan Ahmad Syah Farhan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang yang diduga merugikan ratusan calon jemaah umrah. Penyidik juga terus menelusuri aliran dana dan aset yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *