Nusawarta.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (19/6/2026), difokuskan pada pendalaman sejumlah barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Yaqut dilakukan untuk mengonfirmasi berbagai temuan yang telah diperoleh selama proses penyidikan.
“Pemeriksaan terhadap saudara YCQ [Yaqut Cholil Qoumas] hari ini untuk dikonfirmasi terkait barang-barang bukti yang sudah diperoleh penyidik sebelumnya,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (19/6).
Meski telah berstatus tersangka, Yaqut tetap dimintai keterangan terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang melibatkan para tersangka lain dalam perkara tersebut.
Usai menjalani pemeriksaan, Yaqut enggan membeberkan materi yang didalami penyidik. Saat ditanya mengenai kesiapan menghadapi proses hukum berikutnya, mantan Menteri Agama periode 2019-2024 itu hanya memberikan jawaban singkat.
“Siap,” ujar Yaqut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Baca Juga : Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin Roy Suryo dan dr. Tifa, Minta Keduanya Tak Ditahan
KPK menyatakan penyidikan terus berjalan dan seluruh berkas perkara para tersangka akan dilimpahkan secara bersamaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) setelah dinyatakan lengkap.
Selama proses penyidikan, lembaga antirasuah tersebut telah menyita berbagai barang bukti, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat hingga sejumlah aset properti yang diduga berkaitan dengan perkara.
Penyidik juga mengidentifikasi keterlibatan lebih dari 300 biro perjalanan haji dan umrah dalam distribusi kuota haji tambahan. Namun, KPK menyebut masih terdapat sejumlah biro perjalanan yang belum memberikan keterangan secara terbuka terkait dugaan praktik jual beli kuota.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 603 maupun Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang KUHP.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Kasus ini berawal dari tambahan kuota haji yang diperoleh Indonesia setelah pertemuan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman, pada 2023. Tambahan kuota tersebut semula ditujukan untuk mengurangi panjangnya antrean jemaah haji reguler yang di sejumlah daerah mencapai puluhan tahun.
Baca Juga : Wamensos: Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Putus Rantai Kemiskinan Antargenerasi
Namun, kebijakan pengalokasian sebagian kuota tambahan untuk haji khusus memicu sorotan publik. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur komposisi kuota haji reguler sebesar 92 persen dan kuota haji khusus sebesar 8 persen.
KPK mulai mengusut perkara tersebut sejak pertengahan 2025 dengan memanggil sejumlah pihak yang diduga mengetahui proses pengelolaan dan distribusi kuota haji tambahan. Hingga kini, penyidik masih terus melengkapi alat bukti untuk menuntaskan perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.












