Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Razman Arif Nasution Dieksekusi ke Lapas Cipinang

  • Bagikan
Razman Arif Nasution dijebloskan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur, oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Kamis (25/6/2026). (Foto: dok. Penkum Kejati DKI Jakarta/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara mengeksekusi terpidana kasus pencemaran nama baik, Razman Arif Nasution, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (25/6/2026).

Eksekusi dilakukan setelah putusan perkara terhadap pengacara tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht). Razman dieksekusi sekitar pukul 12.30 WIB untuk menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Dapot Dariarma, mengatakan pelaksanaan eksekusi berjalan lancar dan terpidana bersikap kooperatif.

“Terpidana bersikap kooperatif dan dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang untuk menjalani pidana sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Dapot dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).

 Baca Juga : Diduga Terlibat Proyek MBG, DPR Disorot dalam Kasus Korupsi Pengadaan Motor Listrik

Selain pidana penjara, Razman juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan subsider empat bulan kurungan.

Dalam perkara tersebut, Razman dinyatakan terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 311 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapot menjelaskan, pelaksanaan eksekusi dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jakarta Utara Anggara Hendra Setya Ali dan didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Wahyu Oktaviandi.

Kasus ini bermula dari dugaan pencemaran nama baik terhadap pengacara senior Hotman Paris Hutapea yang terjadi pada 2022. Dalam perkara tersebut, Razman didakwa bersama Putri Iqlima Aprilia telah melakukan fitnah terhadap Hotman Paris.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemudian menyatakan Razman terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta.

Baca Juga : Mardiono Targetkan PPP Bangkit dan Menang pada Pemilu 2029

Razman sempat menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, permohonan kasasinya ditolak sehingga putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tetap berlaku.

Baca Juga  Komisi XIII DPR RI Usulkan Pendekatan Konseptual Atasi Masalah Overkapasitas di Lapas dan Rutan

Sementara itu, terdakwa lainnya, Putri Iqlima Aprilia, dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *