Nusawarta.id, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Universitas Indonesia (UI) terkait keputusan rektor mengenai sanksi etik terhadap promotor dan ko-promotor disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Dengan putusan tersebut, sanksi etik yang dijatuhkan kepada dua dosen pembimbing disertasi Bahlil dinyatakan sah.
Dua dosen yang dikenai sanksi etik tersebut adalah Athor Subroto selaku ko-promotor II dan Chandra Wijaya sebagai promotor disertasi.
Pengabulan kasasi itu tertuang dalam Putusan Nomor 346 K/TUN/2026 dan Nomor 347 K/TUN/2026 tertanggal 24 Juni 2026. Putusan MA tersebut sekaligus membatalkan putusan pengadilan sebelumnya yang membatalkan sanksi etik terhadap kedua dosen pembimbing disertasi Bahlil.
Keputusan Rektor UI mengenai sanksi etik diterbitkan setelah melalui pemeriksaan oleh empat organ berwenang di lingkungan UI, yakni rektor, dewan guru besar, majelis wali amanat, dan senat akademik. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, UI menjatuhkan sanksi administratif kepada promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil.
Tidak terima dengan keputusan itu, promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil kemudian menggugat keputusan rektor. Namun, pihak UI melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Rektor UI, Heri Hermansyah, menegaskan bahwa langkah yang ditempuh universitas semata-mata untuk menjaga integritas akademik dan tata kelola perguruan tinggi.
“Bagi UI, yang terpenting adalah menjaga integritas akademik, menegakkan tata kelola yang baik, serta memastikan setiap kebijakan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip keadilan,” ujar Heri dalam keterangannya, Jumat (26/6).
Baca Juga : Wamensos Sebut Sekolah Rakyat Jadi Jawaban Putus Rantai Kemiskinan
Meski demikian, UI menyatakan tetap menghormati seluruh proses hukum yang telah berlangsung serta menghargai hak setiap pihak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.












