Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Don Ritto, Dugaan Keterkaitan dengan Kasus Febrie Adriansyah Didalami

  • Bagikan
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu (5/8/2026). Ia mengonfirmasi temuan sejumlah dokumen penting dari hasil penggeledahan Tim 9 di rumah pihak swasta terkait perkara yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah. (Foto: Inilah.com/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) dan pihak swasta Don Ritto (DR). Dokumen tersebut diperoleh saat penyidik menggeledah rumah Don Ritto di Bandung, Jawa Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan dilakukan oleh Tim 9 bersamaan dengan pemeriksaan lima saksi dari unsur swasta pada Selasa (4/8/2026).

“Di samping melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, kemarin ada lima orang saksi yang diperiksa, semuanya dari pihak swasta dan di saat bersamaan juga tim penyidik melakukan penggeledahan di satu tempat di daerah Bandung milik dari Saudara DR,” kata Anang kepada wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Baca Juga : Pemprov Jateng Siapkan Dana Cadangan Rp1,2 Triliun untuk Pilgub 2029, Dialokasikan Bertahap Mulai 2027

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang kini tengah dianalisis untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

“Dari sana, diperoleh beberapa dokumen yang diduga ada keterkaitannya dengan perkara DR sendiri dan FA,” ujarnya.

Selain menggeledah rumah Don Ritto di Bandung, penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman Febrie Adriansyah yang berada di Jalan Radio, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, tim penyidik turut menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.

“Terkait penggeledahan rumah FA di Jalan Radio, yang jelas sementara ini yang kami dapatkan adalah dokumen-dokumen yang terkait dalam perkara FA sendiri,” kata Anang.

Meski demikian, Kejagung belum menyimpulkan adanya hubungan langsung antara Febrie Adriansyah dengan perusahaan milik Don Ritto. Menurut Anang, penyidik masih mendalami keterkaitan keduanya melalui pemeriksaan para saksi serta analisis terhadap barang bukti yang telah disita.

Baca Juga  Status Tersangka Indra Iskandar Gugur, KPK Sinyalkan Penyidikan Kasus Korupsi Tetap Berlanjut

“Yang jelas kita akan dalami dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan juga dari beberapa barang bukti yang didapat oleh penyidik, baik yang diperoleh dari perkara sebelumnya yang sudah ditangani oleh tim penyidik Kortastipidkor Polri maupun hasil penggeledahan dan pemeriksaan saksi oleh Tim 9,” jelasnya.

Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur. Penyidik menduga praktik tindak pidana pencucian uang yang disangkakan berkaitan dengan jabatannya saat masih aktif sebagai jaksa dan pejabat struktural di Kejaksaan Agung.

Baca Juga : Polemik MBG di Kebumen Jadi Sorotan, Praktisi Hukum Desak Pemda Buktikan Kinerja Lewat Transparansi dan Kerja Nyata

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebelumnya menyatakan dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan selama Febrie menjabat. Namun, penyidik masih belum membuka secara rinci modus operandi yang digunakan karena proses penyidikan masih terus berlangsung.

Penggeledahan di sejumlah lokasi dan pendalaman terhadap dokumen yang disita menunjukkan penyidikan terus berkembang. Kejagung kini tidak hanya menelusuri peran para tersangka, tetapi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain atau jaringan yang diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *