KPK Geledah Tiga Rumah di Bengkulu, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

  • Bagikan
Rumah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, Syofyan Tosoni yang berada di Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu saat dilakukan penggeledahan oleh penyidik KPK RI, Jumat (7/8/2026). (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan sejumlah wilayah lain di Provinsi Bengkulu. Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik menggeledah tiga lokasi secara maraton pada 5-7 Agustus 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dua lokasi penggeledahan berada di Kota Bengkulu, yakni rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu Syofyan Tosoni dan rumah Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu Arif Gunadi.

Sementara satu lokasi lainnya berada di Kabupaten Rejang Lebong, yakni rumah seorang pihak swasta yang diduga berkaitan dengan perkara.

“Sedangkan penggeledahan di Rejang Lebong, yakni di rumah salah satu pihak swasta,” kata Budi kepada wartawan, Minggu (9/8/2026).

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara. Namun, KPK belum mengungkap secara rinci isi dokumen maupun data elektronik yang diamankan.

Baca Juga : Bedah Rumah Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat Mulai Berjalan di Sumenep

Selain melakukan penggeledahan, penyidik juga mendalami konstruksi perkara melalui pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Pada Jumat (7/8/2026), sebanyak delapan orang dimintai keterangan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu.

“Selain itu, pada hari Jum’at (7/8), Penyidik juga mendalami konstruksi perkara ini melalui permintaan keterangan terhadap delapan orang saksi, yang bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu,” ujar Budi.

KPK belum memerinci identitas delapan saksi tersebut maupun materi yang digali dalam pemeriksaan. Keterlibatan Syofyan Tosoni dan Arif Gunadi dalam perkara ini juga masih belum dijelaskan oleh lembaga antirasuah.

Penggeledahan dan pemeriksaan saksi dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Bengkulu.

Baca Juga  Pramono: Jakarta Tak Bisa Lagi Andalkan Pola Angkut-Buang Sampah

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari pada 9 Maret 2026. OTT itu berkaitan dengan dugaan praktik suap ijon proyek.

Dalam perkara awal tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPR-PKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yudiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Dalam proses penyidikan, KPK kemudian menemukan indikasi adanya praktik serupa yang melibatkan pihak swasta lain di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Temuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk memperluas pengusutan.

Baca Juga : Dishub DKI Luncurkan Call Center 1500813, Respons Darurat Jalan Ditargetkan 15 Menit

Sejumlah lokasi di Kota Bengkulu kemudian digeledah, termasuk rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar yang diduga berkaitan dengan dugaan suap pengadaan barang dan jasa.

“Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik, dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu,” kata Budi dalam keterangannya, Minggu (26/7/2026).

KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap aliran uang, pihak-pihak yang terlibat, serta konstruksi dugaan suap proyek di sejumlah wilayah di Provinsi Bengkulu.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *