Hardjuno Tantang Menkeu Buka Dampak Pelunasan Obligasi BLBI ke APBN

  • Bagikan
Pakar Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho. (Foto: Dok.DPD RI/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Pakar Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho meminta Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan secara terbuka konsekuensi pelunasan kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia (BI) terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap keuangan negara.

Permintaan itu disampaikan setelah Suahasil menegaskan hubungan kewajiban pemerintah dengan BI terkait BLBI telah selesai, namun hak tagih negara kepada obligor dan debitur tetap berjalan.

“Kalau Pak Suahasil bilang hubungan pemerintah dengan BI sudah selesai, sementara hak tagih kepada obligor dan debitur tetap jalan, lalu apa konsekuensi pelunasan itu terhadap keuangan negara?” kata Hardjuno di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Dalam konferensi pers APBN KiTa pada Jumat (18/9), Suahasil menjelaskan pemerintah menerbitkan berbagai obligasi sekitar Rp640 triliun untuk menangani krisis 1997–1998. Obligasi rekapitalisasi disebut telah lunas pada Juli 2020, sementara kewajiban surat utang terkait BLBI dituntaskan pada Agustus 2026 dengan memanfaatkan surplus BI.

Suahasil kembali menegaskan hal tersebut saat ditemui di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9). Menurutnya, pelunasan kewajiban pemerintah kepada BI tidak menghapus hak negara untuk menagih obligor maupun debitur BLBI.

Baca Juga : Kejagung Periksa Tiga Pejabat ESDM Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Hardjuno meminta pemerintah menjelaskan dampak fiskal dari pelunasan tersebut, termasuk apakah beban pembayaran yang selama ini ditanggung APBN telah benar-benar berakhir.

“Beban obligasi rekap Rp50 triliun sampai Rp70 triliun per tahun yang selama ini kami persoalkan itu, apakah sudah berhenti? Kalau berhenti, mulai kapan dan berapa penghematannya di APBN?” ujarnya.

Menurut Hardjuno, informasi mengenai pokok dan bunga yang telah dibayarkan negara perlu disampaikan secara terbuka agar masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai penyelesaian kewajiban BLBI.

Baca Juga  Pembangunan Ulang Ponpes Al Khoziny Tunggu Persetujuan Cak Imin

Di sisi lain, pemerintah masih memiliki hak tagih terhadap obligor dan debitur BLBI. Setelah Satgas BLBI berakhir pada 2024, penagihan dilanjutkan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Baca Juga : Pemerintah Beri Bantuan Rp300 Juta untuk Keluarga Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya Korban KKB

Hardjuno menilai pengalaman BLBI juga relevan dengan pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia mendorong penguatan mekanisme pemulihan aset negara dengan tetap mengedepankan transparansi dan proses hukum.

“Negara harus transparan ketika membayar, tegas ketika menagih, dan tetap tunduk pada due process of law ketika melakukan perampasan aset,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *