Kejagung Periksa Tiga Pejabat ESDM Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

  • Bagikan
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung RI. (Foto: Inilah.com/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung kembali mendalami dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Penyidik memeriksa tiga saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin (21/9/2026).

Ketiga saksi tersebut masing-masing berinisial AMIZ, BS, dan AA. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara yang tengah ditangani penyidik Jampidsus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pemeriksaan terhadap jajaran Kementerian ESDM tersebut.

“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang melalui keterangan tertulis.

Pemeriksaan terhadap jajaran ESDM menjadi bagian dari pendalaman penyidik terkait aspek regulasi dan pengawasan tata kelola ekspor nikel di Sulawesi Tenggara.

Baca Juga : Kejagung Kawal Tiga Proyek Jalan IKN Senilai Rp3,9 Triliun

Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak dari kalangan swasta, termasuk jajaran petinggi PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).

Dalam konstruksi perkara, PT CNI diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi. Namun, pada periode tertentu, perusahaan tersebut diduga belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah.

Penyidik juga mendalami dugaan permainan dalam dokumen hasil pengujian kadar nikel. Pencatatan kadar nikel diduga dimanipulasi untuk memenuhi persyaratan ekspor komoditas tambang ke luar negeri.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan penyimpangan dalam tata kelola komoditas nikel tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp401,65 miliar.

Baca Juga : PDIP Usul Maksimal 2-3 Parpol Dukung Capres Usai Presidential Threshold 0 Persen

PT CNI telah menyerahkan uang sebesar Rp401,65 miliar kepada penyidik untuk disita sebagai barang bukti. Meski demikian, Kejagung menegaskan pengembalian atau pemulihan kerugian negara tidak otomatis menghentikan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana.

Baca Juga  Presiden Prabowo Hapus Utang KUR Petani Aceh Terdampak Banjir dan Longsor

“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” tegas Anang.

Penyidik Jampidsus masih melanjutkan pemeriksaan untuk mengurai dugaan keterlibatan berbagai pihak, termasuk unsur regulator, dalam persoalan tata kelola perizinan dan ekspor komoditas nikel tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *