PDIP Usul Maksimal 2-3 Parpol Dukung Capres Usai Presidential Threshold 0 Persen

  • Bagikan
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Deddy Yevri Sitorus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).(Foto: inilah.com/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyoroti wacana aturan baru pencalonan presiden setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold menjadi 0 persen.

Salah satu gagasan yang muncul adalah calon presiden minimal mendapat dukungan dua fraksi di DPR. Deddy menilai wacana tersebut masih terlalu dini untuk ditanggapi karena belum dituangkan dalam aturan konkret.

Namun, jika masuk dalam revisi UU Pemilu, Deddy mengusulkan agar aturan tidak hanya mengatur batas minimal partai pendukung, tetapi juga batas maksimal.

Menurutnya, pembatasan diperlukan agar partai politik tidak terkonsentrasi hanya pada satu atau dua kubu.

Baca Juga : Jawa Tengah Naik dari Peringkat 16 Jadi Runner Up MTQ Nasional 2026

“Menurut saya pribadi, mungkin selain batas minimal perlu diatur juga batas maksimal agar partai-partai tidak mengelompok dalam satu atau dua kubu saja,” kata Deddy kepada wartawan, Minggu (20/9/2026).

Deddy mengusulkan maksimal dua hingga tiga partai politik dapat bergabung untuk mengusung satu pasangan calon presiden.

“Putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan Presiden itu sejatinya untuk memastikan calon lebih dari dua pasang. Jadi usulan agar paslon didukung setidaknya dua partai yang punya kursi di parlemen sejatinya tidak bertentangan dengan putusan MK,” ujarnya.

Menurut Deddy, syarat minimal dua partai pendukung juga dapat diterapkan karena Indonesia menganut sistem presidensial. Dukungan partai di parlemen dinilai penting bagi presiden dalam menjalankan pemerintahan.

“Negara kita menganut sistem presidensial, sehingga capres tanpa dukungan partai di parlemen akan kesulitan menjalankan roda pemerintahan,” katanya.

Deddy juga menilai persyaratan tersebut dapat membatasi jumlah pasangan calon sehingga biaya penyelenggaraan pemilu tidak semakin besar.

Baca Juga : Budaya Nusantara Warnai Pembukaan Asian Games 2026 di Jepang

Meski demikian, dia meminta semua pihak tidak terburu-buru menyimpulkan desain pencalonan presiden. Pembahasan, kata dia, baru dapat dilihat lebih jelas setelah naskah akademik dan draf revisi UU Pemilu tersedia.

Baca Juga  Baznas Salurkan Bantuan Rp300 Juta untuk Rekonstruksi Mushala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Yang Ambruk

“Kita tunggu saja naskah akademisnya. Sekarang ini kan semuanya masih bersifat wacana saja, terlalu pagi untuk direspons,” ucapnya.

Selain pencalonan presiden, Deddy menyoroti desain keserentakan pemilu setelah MK memutuskan pemilu nasional dan lokal dipisahkan.

Menurutnya, teknis keserentakan masih dapat dibahas pembentuk undang-undang sepanjang tidak bertentangan dengan putusan MK.

“Soal keserentakan pemilu menurut saya terbuka untuk didiskusikan oleh pembentuk UU di luar norma yang diputuskan oleh MK,” tuturnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *