Desakan KPK Periksa Nusron Menguat, Orang Kepercayaannya Terseret Kasus HGB

  • Bagikan
Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026). (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menguat setelah sejumlah pihak yang disebut dekat dengannya terseret kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.

Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf mengatakan kedekatan seseorang dengan pejabat tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Namun, menurutnya, hubungan tersebut dapat diklarifikasi apabila berkaitan dengan pihak yang diduga memperoleh kemudahan dalam perkara yang tengah disidik.

“Menurut saya kedekatan itu bukan merupakan tindak pidana. Tetapi apabila mereka yang memiliki kedekatan dan mendapat segala kemudahan sehingga mereka diamankan oleh KPK, maka kedekatan mereka dengan Nusron Wahid wajar apabila KPK melakukan pemeriksaan,” kata Hudi, Rabu (23/9/2026).

Baca Juga : Prabowo Kumpulkan Menteri, Bahas Skema Pendidikan Negeri Gratis

KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Empat di antaranya disebut KPK merupakan orang yang diduga memiliki kedekatan dengan Nusron.

Salah satunya Erwin. KPK mengungkap Erwin menerima uang Rp1,5 miliar dari Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi yang berkaitan dengan pengurusan HGB.

Dalam perkara tersebut, KPK juga menyita uang tunai senilai sekitar Rp106,3 miliar. Penyidik masih mendalami asal-usul dan peruntukan uang tersebut, termasuk kemungkinan aliran dana kepada pihak lain.

Hudi meminta KPK mengembangkan penyidikan berdasarkan alat bukti dan petunjuk yang ditemukan. Ia menilai pemeriksaan terhadap pihak lain dapat dilakukan apabila keterangannya dibutuhkan untuk mengurai perkara.

“Menurut saya semua yang terlibat seyogyanya KPK memeriksanya,” ujarnya.

Baca Juga : Gus Ipul Kecam Tudingan Aliran Rp480 Miliar di Muktamar NU, Siapkan Somasi

Meski demikian, hingga kini Nusron belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Pemeriksaan seseorang juga tidak otomatis menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana. Status hukum ditentukan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.

Baca Juga  KPK Periksa Empat Hakim Terkait Dugaan Suap Sengketa Lahan di PN Depok

Hudi juga menyarankan Nusron mempertimbangkan pengunduran diri selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi pertimbangan etis untuk menghindari potensi konflik kepentingan.

Sementara itu, KPK sebelumnya menyatakan pemanggilan Nusron dapat dilakukan apabila penyidik membutuhkan keterangannya untuk mengurai hubungan para tersangka, proses pengurusan HGB, serta aliran uang dalam perkara tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *