Nusawarta.id, Jakarta – Komisi XIII DPR RI mendukung langkah pemerintah memperketat proses naturalisasi warga negara asing (WNA) menjadi warga negara Indonesia (WNI). Kebijakan tersebut dinilai penting untuk menjaga kepentingan nasional dan mencegah status kewarganegaraan dimanfaatkan semata-mata untuk kepentingan ekonomi, termasuk penguasaan properti dan lahan.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan pemerintah perlu memiliki regulasi naturalisasi yang jelas dan komprehensif. Menurutnya, pemberian kewarganegaraan tidak boleh hanya didasarkan pada kepentingan praktis seperti olahraga, investasi maupun perkawinan.
“Menjadi warga negara itu bukan hanya soal utilitarian untuk jadi atlet, menanam investasi, menikah, atau bahkan penguasaan aset. Seseorang yang memilih menjadi WNI harus sadar dan mau mengintegrasikan dirinya secara totalitas, tidak hanya status hukum, tetapi juga budaya, nilai sosial, hingga falsafah Pancasila,” kata Willy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (10/8/2026).
Willy menilai kewarganegaraan merupakan ikatan yang lebih luas daripada sekadar status hukum. Karena itu, calon WNI melalui jalur naturalisasi harus menunjukkan komitmen untuk menjadi bagian dari kehidupan sosial, budaya, serta nilai-nilai yang berlaku di Indonesia.
Ia mencontohkan sejumlah negara yang menerapkan persyaratan ketat bagi warga asing yang ingin memperoleh kewarganegaraan. Australia, misalnya, memiliki persyaratan berupa masa tinggal, kontribusi pajak, serta ujian yang berkaitan dengan integrasi budaya.
Sementara Swiss disebut menerapkan masa tinggal yang panjang dan evaluasi asimilasi kultural dengan melibatkan komunitas lokal.
Menurut Willy, proses naturalisasi juga tidak boleh berhenti setelah status kewarganegaraan diberikan. Pengawasan tetap diperlukan untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan status WNI demi kepentingan tertentu.
Ia menyoroti potensi penguasaan aset strategis, termasuk wilayah pesisir, oleh pihak yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia tetapi tidak memiliki komitmen terhadap kepentingan nasional.
“Menjadi warga negara itu bukan hanya soal utilitarian untuk jadi atlet, menanam investasi, menikah, atau bahkan penguasaan aset,” ujarnya.
Willy mengingatkan kelalaian dalam proses pewarganegaraan dapat menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Karena itu, kepentingan nasional harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap proses naturalisasi.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan pemerintah juga tengah memperketat proses naturalisasi biasa.
Supratman mencontohkan kasus WNA yang telah berkeluarga dan tinggal di Indonesia serta menjalankan usaha di daerah tempat tinggalnya. Namun, ketika mengajukan permohonan naturalisasi, hanya dirinya yang mengajukan diri sebagai calon WNI.
Sementara itu, anak dan istrinya tidak ikut mengajukan permohonan kewarganegaraan.
Baca Juga : Prabowo Genjot B50 dan Bioetanol, Struktur Anak-Cucu BUMN Diminta Dipangkas
“Itu kasus yang sekarang kenapa saya perketat untuk naturalisasi biasa. Biasanya kalau yang punya usaha di Indonesia adalah suaminya, anak dan istrinya itu tidak mengajukan permohonan untuk menjadi warga negara Indonesia,” ujar Supratman dalam diskusi di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Menurut Supratman, pola tersebut perlu dicermati karena berpotensi berkaitan dengan upaya mengamankan aset di Indonesia, khususnya memperoleh hak kepemilikan atas properti.
Ia menilai pemerintah harus memastikan proses naturalisasi tidak menjadi celah bagi pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan yang dapat merugikan kepentingan masyarakat Indonesia.
“Itu bahaya buat seluruh warga negara Republik Indonesia,” tegasnya.
Pemerintah kini memperketat proses naturalisasi dengan mempertimbangkan aspek integrasi, komitmen terhadap Indonesia, serta potensi dampaknya terhadap kepentingan nasional.












