Gojek Siap Patuhi Perpres Ojol, Komisi 8 Persen Sudah Diterapkan

  • Bagikan
Ilustrasi pengiriman paket. (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Gojek menyatakan komitmennya mematuhi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital atau Perpres Ojol.

Komitmen tersebut disampaikan setelah DPR bersama kementerian terkait mengumumkan aturan tersebut pada Kamis (8/10/2026). Gojek juga menyatakan siap bekerja sama dengan pemerintah dalam menerapkan aturan turunannya.

CEO GoTo Hans Patuwo mengatakan Gojek mendukung upaya pemerintah membangun ekosistem digital yang sehat dan berkelanjutan.

“Kami menyambut baik Peraturan Presiden ini dan berkomitmen untuk senantiasa mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, serta berkolaborasi erat dengan Pemerintah guna memastikan implementasinya berjalan secara efektif,” kata Hans, Kamis (8/10/2026).

Baca Juga : PBNU Sosialisasikan AD/ART Baru, Mekanisme Pemilihan Pengurus Diperbarui

Hans menjelaskan, Gojek telah menerapkan skema bagi hasil atau komisi sebesar 8 persen untuk layanan penumpang roda dua GoRide sejak 1 Juli 2026. Sementara penerapan ketentuan untuk layanan pengantaran barang dan makanan masih menunggu aturan turunan dari kementerian terkait.

“Skema bagi hasil atau komisi 8% sudah kami implementasikan pada layanan transportasi penumpang roda dua GoRide sejak 1 Juli 2026. Sementara itu, untuk layanan pengantaran barang dan layanan pengiriman makanan, kami menunggu peraturan turunan dari Kementerian Komdigi,” ujarnya.

Gojek juga menegaskan kesejahteraan mitra pengemudi tetap menjadi perhatian. Melalui Program Apresiasi Mitra (PAM), perusahaan memberikan sejumlah manfaat berdasarkan kinerja, konsistensi, dan masa kemitraan, termasuk BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, BHR, beasiswa, hingga program umrah.

Baca Juga : DPR Desak TNI Usut Dugaan Rumah Dinas di Cijantung Jadi Markas Judol

Sementara itu, Perpres Ojol mengatur sejumlah aspek dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital. Hubungan kemitraan aplikator dan mitra pengemudi akan diatur melalui Kementerian UMKM, sedangkan tarif angkutan penumpang menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan.

Baca Juga  Pakar Hukum Kritik Kebijakan Prabowo Izinkan WNA Pimpin BUMN

Adapun layanan pengantaran barang dan makanan akan diatur Kementerian Komunikasi dan Digital. Ketiga kementerian tersebut akan membentuk forum komunikasi untuk menyinkronkan pelaksanaan aturan.

“Jadi di dalam Perpres ini, ada beberapa aturan termasuk beberapa kementerian yang mengatur soal angkutan orang dan tarif serta barang dan makanan,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *