Polda Sultra Diminta Usut Dugaan Bisnis Internet Ilegal PT MMJ dan PT CMD

  • Bagikan
Polda Sultra hukum Internet ilegal
Polda Sultra diminta usut dugaan aktivitas bisnis internet ilegal

Nusawarta.id, Kendari – Setelah mendapat sorotan publik beberapa waktu lalu, perusahaan reseller layanan internet, PT Mandiri Munanet Jaya (MMJ) kini terancam dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) atas dugaan kegiatan bisnis internet ilegal.

Bukan hanya pengelola RT/RW Net itu, bahkan perusahaan penyedia layanan internet atau provider (ISP) yang menjadi mitra kerja sama sebelumnya yang kemudian diputus secara sepihak, PT Cakrawala Media Data (CMD) juga berpotensi masuk dalam laporan yang akan dilayangkan.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) HMI Cabang Kendari, Alfansyah saat memberikan keterangan pada jurnalis Nusawarta melalui panggilan telepon, Sabtu (17/10/2026).

Setidaknya terdapat empat hal yang menjadi dugaan pelanggaran utama yang akan dilaporkan LKBHMI Kendari di Kepolisian mengenai bisnis internet ilegal tersebut yaitu, soal pemalsuan skema distribusi dan penyesatan kontrak komersial, penyelengggaraan jasa telekomunikasi ilegal, perlindungan konsumen, dan tindak pidana penggelapan dan pelanggaran perpajakan, bahkan pelanggaran di bidang ketenagalistrikan.

Atas dasar persoalan itu, Alfansyah dalam keterangannya meminta agar Polda Sultra mengusut lebih jauh kedua entitas perusahaan karena beroperasi di wilayah hukum Provinsi Sulawesi Tenggara terutama pada tiga wilayah administrasi di Pulau Muna.

“Kami meminta Polda Sultra segera melakukan pengusutan pada kedua perusahaan tersebut sesuai peranannya masing-masing karena diduga kuat terlibat dalam aktivitas bisnis internet ilegal dan beroperasi di wilayah hukum Polda Sultra yaitu Kabupaten Muna, Kabupaten Muna Barat, dan Kabupaten Buton Tengah,” kata pemuda yang akrab disapa Alfan itu.

Dinamika Kemitraan dan Peralihan Server

Dalam memudahkan operasi bisnis, kedua perusahaan dengan badan hukum yang sah tersebut berkomitmen melalui perjanjian kerja sama (PKS) terhitung sejak Juni 2026 hingga Juni 2027, di mana PT CMD selaku ISP bertindak dalam menyediakan paket kuota layanan internet atau bandwidth untuk PT MMJ, yang selanjutnya dijual lagi ke pelanggan di perkampungan pada tiga daerah tersebut.

Baca juga: Diduga Jalankan Bisnis Internet Ilegal di Muna, Pengelola Disebut Tak Kantongi Izin

Baca Juga  Diduga Jalankan Bisnis Internet Ilegal di Muna, Pengelola Disebut Tak Kantongi Izin

Melalui dokumen digital PKS yang diterima jurnalis Nusawarta, diketahui bahwa PT CMD berjanji menyuplai bandwidth dan alokasi IP mandiri miliknya (103.178.41.76 s.d 103.178.41.86 dengan Autonomous System Number/ASN 149321) pada PT MMJ. Hal itu telah dikonfirmasi redaksi dengan bukti valid oleh perusahaan ISP tersebut di masa-masa awal menjalin kerjasama dengan PT CMD.

Namun, klarifikasi resmi PT CMD sebelumnya juga menyebutkan bahwa sembari mengganti satu per satu infrastruktur Starlink, pihaknya menyalurkan bandwidth pada server PT MMJ menggunakan metode tunneling, yaitu teknik yang diduga mengalihkan jalur atau membuat “terowongan” jaringan virtual pada Starlink untuk menyalurkan koneksi tanpa menggunakan jalur kabel fisik mandiri milik PT CMD sesuai spesifikasi awal PKS. Aktivitas tersebut diperkirakan terjadi pada rentang waktu bulan Juni-Agustus 2026.

Selain itu, antara akhir Agustus 2026 hingga akhir September 2026, lalu lintas data PT MMJ yang mengalir pada pelanggan diduga menggunakan jaringan Starlink dengan ASN 45700 tanpa adanya kejelasan kemitraan B2B (business to business) resmi PT MMJ di sektor hulu. Hal itu dibenarkan Fery selaku perwakilan perusahaan ini yang kemudian mengakui tindakan salah tersebut.

Baru pada sekitar akhir Agustus, Fery mengaku pada jurnalis telah memutus kerjasama secara sepihak dengan PT CMD tanpa pemberitahuan awal. Hal itu terkonfirmasi setelah adanya tangkapan layar bukti komunikasi PT CMD yang tak kunjung mendapat tanggapan dari pihak reseller saat menanyakan kelanjutan kerja sama.

Dalam kurun waktu tersebut, menurut Alfan, terjadi beberapa dugaan pelanggaran sekaligus yang dilakukan oleh kedua perusahaan dalam menjalankan bisnis jaringan internet sesuai perannya masing-masing. Bahkan hasil penelusuran server di lapangan pada awal Oktober 2026, ditemukan PT MMJ masih menggunakan layanan dari Starlink untuk dijual pada pelanggan.

“Pada CMD, dugaan pelanggarannya karena menggunakan metode tunneling yang tidak sesuai isi PKS dan tanpa kemitraan bisnis yang jelas dengan Starlink, sedangkan pelanggaran MMJ karena diduga menjual secara ilegal layanan internet Starlink tanpa izin resmi dan memutus kerjasama sepihak tanpa pemberitahuan awal pada mitra ISP,” sebut Alfan.

Baca Juga  Pakar Hukum: KUHP Baru Masih Jauh dari Nilai Pancasila

Baca juga: Klarifikasi Dinilai Tak Sesuai Fakta, LKBHMI Kendari: PT MMJ Jangan Bohongi Publik

Dugaan pelanggaran kedua perusahaan tersebut menurut LKBHMI Kendari sebagaimana disebutkan pada Pasal 47 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (UU Cipta Kerja) dan Pasal 1243 & Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang Wanprestasi dan Kebebasan Berkontrak.

Ancaman hukuman untuk keseluruhan pelanggaran tersebut dapat berupa penjara maksimal 6 tahun, denda maksimal Rp600 juta, atau sanksi administratif, hingga wanprestasi atau ganti rugi atas ketidaksesuaian kegiatan bermitra dengan kontrak di PKS.

Dugaan Modus Operandi terhadap Pelanggan

Persoalan lain yang turut mengarah pada PT MMJ yaitu terkait dugaan modus kejahatan dalam kaitan antara perusahaan dengan puluhan bahkan ratusan pelanggan yang tersebar di tiga kabupaten itu, di mana LKBHMI Kendari menilai adanya dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan tata kelola keuangan perusahaan yang mengarah pada penggelapan keuangan dan pelanggaran perpajakan.

“Setiap calon pelanggan yang ingin berlangganan akan langsung dipasangkan perangkat tanpa prosedur pengisian dokumen atau perjanjian berlangganan lebih dulu. Praktik semacam ini terhadap pelanggan rentan akan pengabaian terhadap resiko kualitas layanan maupun masalah kepastian hukum di kemudian hari,” ungkap Alfan.

Sementara, dalam regulasi Permenkomdigi No. 15/2025 (perubahan dari Permenkominfo No. 13/2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi) menegaskan bahwa penyelenggara jasa internet/jual kembali wajib menuangkan hubungan pemanfaatan jasa telekomunikasi dalam perjanjian tertulis. Hal itu penting dilakukan sebagai dasar hukum ikatan kerjasama antar kedua pihak.

Bahkan Pasal 4, 7, dan 18 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen secara spesifik juga mengatur hak konsumen, kewajiban pelaku usaha, dan ketentuan klausul baku dalam perjanjian. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi ganti rugi, sanksi pidana, bahkan sanksi adminsitratif dengan total denda hingga Rp200 juta.

Kemudian soal dugaan pembayaran biaya langganan bulanan yang dibayarkan melalui transfer ke rekening pribadi anggota perusahaan dengan inisial “N”, Fery beralasan langkah tersebut dilakukan demi mempermudah proses aktivasi layanan internet pelanggan setelah pembayaran dilakukan.

Baca Juga  Retret di Magelang Perkuat Chemistry Antar Kepala Daerah

Baca juga: Klarifikasi PT CMD: Beberkan Pelanggaran PKS hingga Pemutusan Sepihak PT MMJ

Sayangnya pandangan itu ditanggapi berbeda oleh LKBHMI Kendari. Menurut lembaga hukum organisasi cipayung ini, langkah PT MMJ berpotensi bertentangan dengan pasal 372 dan pasal 374 KUHP yang dapat diancam pidana penjara 4 hingga 5 tahun atas penyalahgunaan dana yang dihimpun dari masyarakat ke rekening pribadi tanpa pembukuan korporasi yang sah.

Pelanggaran itu juga menurut Alfan dapat dikategorikan melanggar UU Perpajakan yang berlaku karena pengurus perusahaan diduga menyembunyikan penghasilan asli korporasi termasuk adanya potensi penyelewengan pajak di dalamnya.

Menyasar ke Masalah Tata Ruang dan Kelistrikan

Tidak hanya antar sesama pengusaha layanan internet, pelanggaran hukum yang dilakukan PT MMJ juga menyasar hingga ke urusan estetika tata ruang dan urusan kelistrikan.

Pemasangan yang masif di daerah perkampungan tanpa kepemilikan infrastruktur mandiri dan standar operasional penataan distribusi mengakibatkan jalur instalasi kabel fiber optic perusahaan itu menjadi berantakan.

“Perusahaan ini juga diduga melanggar aturan penggunaan tiang listrik yang tidak sesuai peruntukan serta tanpa izin resmi PT PLN dalam melakukan pemasangan perangkat jaringan internet. Belum lagi jalur distribusi kabel yang berantakan merusak pemandangan di atas jalan maupun jalur kelistrikan yang ada,” sebut Alfan.

Pandangan itu sejalan dengan penyampaian PLN (Persero) maupun PLN Watch yang menegaskan bahwa tiang dan jaringan listrik milik perusahaan merupakan infrastruktur ketenagalistrikan yang tidak dapat digunakan untuk pemasangan jaringan telekomunikasi atau internet tanpa izin dan kerja sama resmi.

Selain pelanggaran tersebut, tindakan PT MMJ yang demikian juga diduga merupakan perbuatan melawan hukum (PMH) karena menggunakan atau merugikan barang milik pihak lain tanpa izin yang sah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Hingga berita ini ditayangkan, media ini masih membuka ruang klarifikasi lebih lanjut pada PT CMD dan PT MMJ atas sejumlah masalah yang akan dilaporkan oleh LKBHMI Kendari di Kepolisian. (Dyt/red).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *