Nusawarta.id, Jakarta – Komisi IV DPR RI mendesak pemerintah bertindak tegas menyikapi langkah Singapura yang memanggil 10 perusahaan untuk meminta informasi terkait dugaan keterkaitan mereka dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Ahmad Yohan, mendorong penegakan hukum secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Ia menilai penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan sanksi pidana.
“DPR menyatakan dukung penuh terhadap penegakan hukum secara komprehensif bagi para pelaku pembakaran lahan,” tegas Yohan, Sabtu (31/10/2026).
Baca Juga : DKI Jakarta Luncurkan JAK-Respond, Pantau Petugas hingga CCTV dalam Satu Dashboard
Ia meminta pemerintah menerapkan pendekatan multi-door, yakni penegakan hukum melalui sejumlah jalur sekaligus, mulai dari pidana, sanksi administratif, gugatan perdata hingga kewajiban pemulihan lingkungan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Menurut Yohan, langkah Singapura tidak menggugurkan kewajiban Indonesia untuk memeriksa dan menindak perusahaan yang beroperasi atau memiliki konsesi di dalam negeri apabila ditemukan pelanggaran.
Karena itu, ia mendorong penguatan kerja sama Indonesia-Singapura, khususnya dalam pertukaran data dan informasi untuk memperkuat pembuktian dugaan keterlibatan korporasi dalam karhutla.
DPR juga akan meminta penjelasan resmi pemerintah mengenai tindak lanjut permintaan informasi dari otoritas Singapura. Komisi IV turut membuka peluang memanggil perusahaan yang disinyalir terkait karhutla melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Sebelumnya, Otoritas Lingkungan Nasional Singapura (NEA) meminta 10 perusahaan terdaftar di Singapura memberikan informasi mengenai hubungan bisnis dengan entitas terafiliasi di Singapura maupun Indonesia, termasuk lokasi konsesi serta upaya pencegahan dan pemadaman kebakaran.
Perusahaan yang disorot antara lain Asia Pulp & Paper Company Limited, Asia Pulp & Paper Company (China) Limited, Golden Agri International Pte Ltd, Bumitama Agri Ltd, First Resources Ltd, Indofood Agri Resources Ltd, Kencana Agri Ltd, TSH Global Plantation Pte Ltd, TSH Oversea Pte Ltd, dan Wilmar International Ltd.
Pemanggilan tersebut merupakan permintaan informasi dan tidak serta-merta membuktikan perusahaan-perusahaan tersebut melakukan tindak pidana.












