Nusawarta.id, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Anis Byarwati, meminta pemerintah mengevaluasi pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk pembalut perempuan. Menurutnya, kebijakan perpajakan perlu mempertimbangkan aspek keadilan sosial, kesehatan, dan daya beli masyarakat.
Anis menilai pembalut bukan barang mewah, melainkan kebutuhan dasar perempuan yang berkaitan langsung dengan kesehatan dan kebersihan. Karena itu, akses terhadap produk sanitasi menstruasi perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah.
Baca Juga : Isu Jenderal Polisi Diamankan Mencuat, Inisial LSP dan AS Ikut Terseret
“Pembalut bukan barang mewah. Ini merupakan kebutuhan dasar perempuan yang berkaitan langsung dengan kesehatan dan kebersihan. Menstruasi adalah proses biologis yang tidak bisa dihindari,” ujar Anis dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Ia menjelaskan, pengenaan PPN efektif 11 persen terhadap pembalut merupakan konsekuensi ketentuan perpajakan yang berlaku. Namun, menurutnya, dasar hukum tersebut tidak menutup ruang evaluasi, terutama terkait dampaknya terhadap masyarakat berpenghasilan rendah.
Anis mengingatkan, beban pajak konsumsi pada akhirnya ditanggung konsumen. Tambahan pengeluaran untuk pembalut dinilai lebih terasa bagi perempuan pekerja informal, keluarga berpenghasilan rendah, hingga perempuan kepala keluarga.
“Kita perlu melihat kebijakan pajak tidak hanya dari berapa besar penerimaan yang diperoleh negara, tetapi juga dari bagaimana dampaknya terhadap kehidupan masyarakat,” tegasnya.
Baca Juga : Prabowo Pernah Ingatkan Menteri: Jangan Bahas Urusan Sensitif Lewat Telepon
Sebagai anggota Komisi XI DPR RI, Anis mendorong Kementerian Keuangan mengkaji kemungkinan pemberian fasilitas pembebasan PPN bagi produk sanitasi menstruasi yang bersifat esensial.
Menurutnya, kajian tersebut perlu mempertimbangkan dampak terhadap penerimaan negara sekaligus manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
Anis menegaskan, optimalisasi penerimaan pajak harus berjalan seiring dengan prinsip keadilan dan perlindungan daya beli, terutama bagi kelompok rentan.
Ia berharap pemerintah tidak hanya berfokus pada status pembalut sebagai barang kena pajak, tetapi juga membuka ruang kebijakan yang lebih berkeadilan agar kebutuhan dasar perempuan tetap terjangkau.












