KPK Bantah Pengusutan Kasus Cukai Djarum Mengada-ada, Sprindik Terbit Sejak September

  • Bagikan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto (tengah) memberikan keterangan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (14/10/2026). (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto membantah tudingan bahwa pengusutan dugaan korupsi cukai yang menyeret PT Djarum dilakukan secara mengada-ada atau terburu-buru. Ia menegaskan, penyidikan perkara tersebut telah berjalan sejak beberapa bulan lalu.

Setyo menyebut surat perintah penyidikan (sprindik) telah diterbitkan pada September 2026, sebelum kasus tersebut ramai menjadi perbincangan publik.

“Kurang lebih kalau enggak salah, sebelum orang ramai itu di September kami sudah ada sprindik. Jadi proses itu sudah berjalan beberapa bulan yang lalu,” kata Setyo kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).

Menurutnya, anggapan KPK terburu-buru muncul karena upaya paksa berupa penggeledahan baru dilakukan pada akhir Oktober. Padahal, penyidik telah melewati sejumlah tahapan sebelum melakukan tindakan tersebut.

Baca Juga : Bahlil Perketat Aturan Tambang, 190 IUP Pernah Disetop karena Evaluasi

Setyo menjelaskan, rencana penggeledahan sebenarnya telah disiapkan sejak akhir Oktober. Namun, pelaksanaannya sempat terkendala ketersediaan personel.

Ia menegaskan, penerbitan sprindik juga didahului ekspose perkara dan kajian bersama jajaran Deputi Penindakan KPK.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemberian komisi atau kickback dari PT Djarum kepada sejumlah oknum pejabat Bea dan Cukai, yang diduga berhubungan dengan pengurusan pita cukai rokok.

Dugaan praktik tersebut disebut berlangsung sejak 2010. KPK kini masih mendalami mekanisme pemberian uang, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan penyimpangan penerimaan negara dari sektor cukai.

Penyidikan mulai menjadi sorotan setelah KPK menggeledah kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah, pada 28 Oktober 2026. Pada hari yang sama, penyidik juga menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus.

Baca Juga : PKS Minta Pemerintah Evaluasi PPN Pembalut Perempuan

Dalam rangkaian penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah perusahaan terafiliasi dengan PT Djarum serta kantor Bea dan Cukai di Semarang.

Baca Juga  Hasto Tersangka, PDIP: Seluruh Kader Jangan Gentar, 'Satyam Eva Jayate' Satukan Barisan

Pengusutan perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi di lingkungan Bea dan Cukai yang terungkap pada Februari 2026.

KPK sebelumnya menyebut potensi kerugian negara berdasarkan penghitungan awal dapat mencapai triliunan rupiah. Meski demikian, nilai pasti kerugian negara dan konstruksi lengkap dugaan penyimpangan masih dalam pendalaman penyidik.

Hingga kini, KPK masih menelusuri aliran uang dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Dugaan keterlibatan maupun penyimpangan yang diselidiki tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *