Nusawarta.id, Kendari – Penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dinilai tidak boleh sekadar menjadi panggung penegakan hukum yang hanya berani menyentuh pelaksana teknis, tetapi berhenti ketika harus menelusuri rantai komando dan kewenangan di baliknya.
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Kendari mendesak Bareskrim Polri melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang memiliki hubungan kewenangan, akses, maupun tanggung jawab pengawasan terhadap sistem Lawful Interception Management System (LIMS). Hal ini termasuk menelusuri rekam jejak jabatan Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra), Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji.
Direktur Eksekutif LKBHMI Cabang Kendari, Alfansyah, menegaskan bahwa perkara dugaan penyadapan ilegal ini bukan persoalan sepele. Apabila benar terdapat penggunaan sistem penyadapan tanpa prosedur hukum, persoalan tersebut merupakan tamparan serius terhadap prinsip negara hukum sekaligus ancaman bagi perlindungan hak privasi warga negara.
“Kami tidak ingin penegakan hukum hanya menjadi pertunjukan untuk mempertontonkan siapa yang dijadikan tersangka, sementara siapa yang memiliki kewenangan, akses, dan tanggung jawab pengawasan justru tidak pernah diperiksa secara terbuka. Bareskrim harus berani membongkar seluruh rantai kewenangan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi kehilangan keberanian ketika berhadapan dengan mereka yang memiliki jabatan,” tegas Alfansyah.
Baca juga: Pengamat Soroti Tersangka Penyadapan Presiden, Pertanyakan Sosok di Balik Listyo Sigit
Menurut Alfansyah, perhatian publik terhadap rekam jejak jabatan jenderal bintang dua itu bukan tanpa alasan. Sebelum menjabat sebagai Kapolda Sultra, Himawan pernah menduduki posisi Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri sejak Desember 2023 hingga Mei 2026—periode yang beririsan dengan rentang waktu dugaan penyadapan tersebut.
Kondisi ini, kata Alfansyah, patut menjadi fokus penelusuran penyidik, terutama untuk memastikan struktur pengawasan, pembagian kewenangan, akses terhadap sistem LIMS, serta pertanggungjawaban institusional selama periode berkenaan.
“Jabatan bukan sekadar riwayat administratif yang boleh dilewati begitu saja. Ketika sebuah perkara berkaitan dengan sistem yang berada dalam lingkup penegakan hukum, maka seluruh aspek kewenangan dan pengawasannya harus diperiksa. Kami meminta Bareskrim menjelaskan apakah terdapat hubungan kedinasan, akses sistem, atau tanggung jawab pengawasan yang relevan. Jangan biarkan pertanyaan publik menggantung tanpa kejelasan,” lanjutnya.
Baca juga: Demokrat Apresiasi Kapolri Ungkap Dugaan Penyadapan, Minta Kasus Listyo Sigit Diusut Tuntas
Ia mengingatkan bahwa kesamaan periode jabatan memang tidak serta-merta membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Namun, prinsip praduga tak bersalah tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup ruang pemeriksaan terhadap fakta-fakta relevan.
“Perlu kami tegaskan, LKBHMI tidak sedang menghakimi ataupun menyimpulkan Kapolda Sultra terlibat dalam perkara ini. Tetapi, tidak ada jabatan yang boleh menjadi tameng dari proses klarifikasi dan penelusuran hukum. Jika memang tidak terdapat hubungan dengan perkara tersebut, buktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif dan transparan. Jangan justru alergi terhadap pertanyaan publik,” tandasnya.
Selain itu, LKBHMI Cabang Kendari menilai dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026 juga harus menjadi perhatian serius penyidik. Jika dugaan tersebut terbukti, penyidik wajib mengurai siapa yang memerintahkan, siapa yang melaksanakan, serta apa tujuan di balik tindakan penghapusan data elektronik tersebut agar tidak mengubur fakta dan memutus mata rantai pertanggungjawaban hukum.
Baca juga: KSP Siap Tampung Aspirasi Mahasiswa, Listyo Sigit Ingatkan Jangan Anarkis
5 Desakan LKBHMI Kendari kepada Bareskrim Polri
Atas dasar pertimbangan tersebut, LKBHMI Cabang Kendari menyampaikan lima poin desakan:
- Usut Tuntas Rantai Komando: Bareskrim Polri mendesak mengusut tuntas perkara dugaan penyadapan ilegal tanpa pandang bulu, termasuk menelusuri seluruh rantai komando dan kewenangan.
- Telusuri Rekam Jejak: Bareskrim menelusuri rekam jejak jabatan Himawan Bayu Aji selama menjabat Dirtipidsiber Bareskrim Polri, khususnya terkait kewenangan, akses, dan pengawasan sistem LIMS.
- Ungkap Penghapusan Berkas: Mengungkap dugaan perintah penghapusan berkas hasil penyadapan, termasuk pihak yang memerintahkan dan melaksanakannya.
- Transparansi Penyidikan: Membuka perkembangan penyidikan secara transparan dan memberikan kepastian hukum kepada publik.
- Jamin Independensi Hukum: Memastikan tidak ada intervensi, konflik kepentingan, maupun upaya melindungi pihak tertentu dalam proses penegakan hukum.
“Negara hukum tidak boleh tunduk pada pangkat, jabatan, ataupun kekuasaan. Kalau memang ada pelanggaran, siapa pun harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku. Sebaliknya, siapa pun juga berhak mendapatkan perlindungan dari tuduhan yang tidak terbukti. Itulah esensi penegakan hukum yang berkeadilan,” tutup Alfansyah.
LKBHMI Cabang Kendari menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan konstitusional mahasiswa dalam mengawal supremasi hukum. Sebab, ketika instrumen penegakan hukum diduga disalahgunakan, yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas institusi kepolisian, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap negara hukum. (Dyt/red)












