Kejagung Usut Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra, Sosok AK Diduga Jadi Pengendali

  • Bagikan
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Pidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (6/11/2026). (Foto: ANTARA/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013–2025. Dalam perkara tersebut, penyidik mendalami dugaan keterlibatan sosok berinisial AK yang disebut sebagai pengendali sejumlah perusahaan tambang.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan terdapat enam perusahaan yang menjadi bagian dari penyidikan, yakni PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, dan PT HJ.

Menurut Saiful, seluruh kegiatan usaha pertambangan nikel perusahaan tersebut diduga dikendalikan AK sebagai penerima manfaat atau beneficial owner.

Baca Juga : Dasco Bantah Isu Jadi Cawapres, Sebut Pengalihan Isu Penyadapan Ilegal

“Pertambangan usaha nikel ini, yang dilakukan perusahaan ini, dikendalikan oleh AK sebagai penerima manfaat,” kata Saiful di Jakarta, Jumat.

Penyidik menemukan fakta bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT BSJ dan PT KAA telah berakhir pada 2015. Namun, izin kedua perusahaan tersebut tetap diperpanjang melalui mekanisme suspend hingga tiga kali.

Padahal, hasil eksplorasi dan studi kelayakan kedua perusahaan itu sebelumnya telah ditolak pejabat Dinas ESDM Sulawesi Tenggara. Penolakan dilakukan karena wilayah izin pertambangan tersebut seharusnya dikembalikan kepada negara.

Namun, penyidik menduga terjadi penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara sehingga keputusan penolakan tersebut kemudian dicabut.

“Terkait suspend ini, harusnya izin IUP-nya itu dihentikan dan dikembalikan kepada negara,” ujarnya.

Selain persoalan perizinan, penyidik juga mendalami dugaan praktik suap kepada penyelenggara negara. Suap tersebut diduga bertujuan memanipulasi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) agar perusahaan-perusahaan tersebut dapat menjalankan aktivitas pertambangan secara melawan hukum.

Baca Juga : Hasto Ajak Gen Z Pelajari Geopolitik Soekarno untuk Perkuat Wawasan Kebangsaan

Saiful menegaskan, hingga saat ini AK belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami konstruksi perkara dengan memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui praktik tersebut.

Baca Juga  BPJPH Dapat Apresiasi dari KSP atas Pencapaian Signifikan Sertifikasi Halal Nasional

Sejauh ini, sebanyak 38 orang telah diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi juga masih berlangsung.

Selain pemeriksaan saksi, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik, dokumen, serta uang tunai.

Kejagung menyatakan akan menyampaikan perkembangan penyidikan lebih lanjut setelah proses pendalaman perkara dilakukan.

“Perkembangan selanjutnya nanti akan kami sampaikan kepada media,” kata Saiful.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *