Dasco Tunggu Masa Sidang DPR, Respons Wacana Hak Angket Ijazah Gibran

  • Bagikan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memberi keterangan di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (6/11/2026). (Foto: ANTARA/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad belum memberikan tanggapan lebih jauh terkait wacana pengajuan hak angket DPR mengenai persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dasco mengatakan DPR akan menunggu hingga masa sidang kembali dimulai sebelum membahas lebih lanjut aspirasi tersebut.

“Kami belum bisa berkomentar lebih jauh dan kita akan tunggu nanti setelah kita memasuki masa sidang,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan, DPR RI masih menjalani masa reses hingga 8 November 2026. Pada periode tersebut, aktivitas anggota dewan difokuskan pada kegiatan di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

Baca Juga : DPR Kawal Refund Konsumen LRT City, ADCP Ditargetkan Rampung Desember 2026

Menurut Dasco, sesuai tata tertib DPR, anggota dewan berkewajiban menyerap aspirasi masyarakat di wilayah pemilihannya.

Ia juga menyebut sebagian anggota DPR telah menyelesaikan kegiatan reses, sementara lainnya masih menjalankan agenda di daerah. Kondisi tersebut membuat aspirasi yang masuk ke alat kelengkapan dewan (AKD) belum sepenuhnya merepresentasikan pandangan seluruh anggota.

Selain itu, DPR belum menerima dan mempelajari secara lengkap putusan Mahkamah Agung (MA) terkait persoalan ijazah Gibran yang turut dikaitkan dengan wacana pemakzulan.

Sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) meminta agar setiap wacana pemakzulan Gibran mengikuti mekanisme demokrasi dan ketentuan konstitusi.

Baca Juga : Rano Karno Tegaskan Komitmen Jakarta Perkuat Pendidikan Inklusif bagi Difabel

“Silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia yang sesuai dengan konstitusi, sesuai dengan aturan hukum yang ada,” kata Jokowi di Solo, Kamis (8/10).

Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi merespons kemungkinan munculnya upaya pemakzulan Gibran setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Baca Juga  Pemerintah dan DPR Sepakat Sahkan UU Ketenagakerjaan Baru Tahun Ini

Jokowi menegaskan menghormati putusan MK, termasuk seluruh pertimbangan hukum yang disampaikan dalam putusan tersebut.

  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *