Nusawarta.id, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Fauzan Khalid, menyoroti fenomena meningkatnya aparatur sipil negara (ASN) yang mengajukan izin cerai kepada kepala daerah. Lonjakan kasus itu, menurutnya, tidak lepas dari kebijakan mutasi yang mengharuskan ASN bertugas minimal 10 tahun sebelum dapat mengajukan perpindahan.
Sorotan tersebut disampaikan Fauzan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN-RB, Kepala BKN, dan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Dalam forum tersebut, Fauzan mengungkapkan temuan banyaknya permohonan cerai yang diterima Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Ia menyebut tren tersebut cukup memprihatinkan dan layak menjadi perhatian pembuat kebijakan.
“Bu Gubernur Jatim itu merasa prihatin. Jadi di Jawa Timur, Ibu Gubernur menerima pengajuan cerai 10 sampai 15 per minggu,” ujar Fauzan.
Baca Juga : Komisi II DPR Bentuk Pansus Agraria, Kasus Sengketa Lahan Jusuf Kalla Jadi Sorotan Utama
Lebih jauh, ia menilai gelombang permohonan cerai ASN tidak terjadi tanpa sebab. Menurutnya, kebijakan mutasi yang mengunci ASN berada di satu daerah selama 10 tahun pengabdian telah menimbulkan tekanan dalam kehidupan keluarga.
“Dan itu saya yakin sebabnya masalah ini. Mutasi yang dikunci 10 tahun itu,” tegasnya.
Fauzan mengatakan Komisi II juga kerap menerima laporan serupa dari berbagai daerah. Banyak ASN yang terpaksa menjalani kehidupan rumah tangga jarak jauh karena tidak dapat segera mengajukan perpindahan, sehingga memicu keretakan hubungan.
“Memang laporan yang masuk ke kita di daerah, banyak sekali perceraian karena mutasi yang dikunci selama 10 tahun itu. Bisa kita bayangkan, satu misalnya di Bali, satu di Jawa, suami istri,” tuturnya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut bertentangan dengan semangat pembangunan sumber daya ASN yang sebelumnya disampaikan Kepala BKN, yang disebut Fauzan sebagai “bapak” bagi para ASN. Menurutnya, kebijakan kepegawaian semestinya tidak hanya berorientasi pada penataan birokrasi, tetapi juga mempertimbangkan kesejahteraan keluarga ASN.
Baca Juga : DPR Siap Undang MUI Bahas Fatwa Pajak Berkeadilan, Soroti PBB Rumah Hunian
Dengan sorotan ini, Komisi II mendorong adanya evaluasi terhadap aturan mutasi ASN agar tidak menimbulkan dampak sosial yang kontraproduktif. Fauzan berharap pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang lebih manusiawi dan adaptif terhadap dinamika kehidupan pegawai negeri di berbagai daerah.












