Komisi II DPR Soroti Intervensi Politik dalam Pengelolaan BUMD dan Bank Daerah

  • Bagikan
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan (Foto: Dok PKS/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Komisi II DPR RI menyoroti masih kuatnya praktik intervensi politik dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk bank pembangunan daerah. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu faktor utama yang menghambat optimalisasi kinerja perusahaan milik pemerintah daerah serta mengurangi kontribusinya terhadap pendapatan daerah.

Sorotan tersebut mencuat dalam kegiatan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Provinsi Riau yang difokuskan pada pengawasan pengelolaan BUMD dan sektor perbankan daerah. Dalam kegiatan tersebut, para anggota dewan menekankan pentingnya pengelolaan BUMD yang profesional, transparan, dan bebas dari kepentingan politik praktis.

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Heryawan, menegaskan bahwa pengelolaan bank daerah semestinya berjalan berdasarkan prinsip profesionalisme dan tata kelola yang baik. Ia mengingatkan bahwa jajaran direksi bank daerah telah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test oleh Otoritas Jasa Keuangan sehingga seharusnya diberikan ruang untuk bekerja secara independen.

“Kalau sudah lolos fit and proper test, biarkan bekerja profesional, jangan diganggu,” tegas Ahmad Heryawan di Jakarta, Jumat (3/4/2026).

Baca Juga : Geopolitik Global Tekan Energi Nasional, DPR Ajak Masyarakat Hemat Energi

Menurutnya, campur tangan pihak-pihak tertentu dalam proses bisnis perbankan, terutama dalam penyaluran kredit, berpotensi meningkatkan risiko kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL). Ia menilai sistem perbankan pada dasarnya telah dirancang dengan mekanisme pengawasan yang ketat untuk menjaga stabilitas lembaga keuangan, selama seluruh proses dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

“Bank itu secara teori sulit rugi, kecuali ada penyimpangan atau fraud,” ujarnya.

Aher—sapaan akrab Ahmad Heryawan—menambahkan bahwa setiap keputusan pemberian kredit harus tetap berlandaskan prinsip kehati-hatian (prudential banking). Menurutnya, pemaksaan pemberian kredit kepada pihak yang tidak memenuhi kriteria kelayakan hanya akan menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Baca Juga  Anggota DPR RI Soroti Rencana Pengalihan Layanan Kesehatan Haji ke Kemenhaj

“Kalau tidak bankable, jangan dipaksakan. Itu yang nanti jadi masalah,” tegasnya.

Pandangan senada disampaikan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Komarudin Watubun. Ia menilai praktik politisasi dalam pengelolaan BUMD masih sering terjadi, bahkan menjadikan perusahaan daerah sebagai sarana menampung kepentingan politik tertentu.

“BUMD ini sering dijadikan tempat penampungan kepentingan politik, bukan dikelola secara profesional,” ungkap Komarudin.

Baca Juga : Arus Pendatang ke Jakarta Didominasi Pencari Kerja, Dukcapil Catat Mayoritas Usia Produktif

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Fauzan Khalid, menilai intervensi politik juga berdampak langsung terhadap kinerja BUMD dalam memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Fauzan, BUMD sebenarnya memiliki potensi ekonomi yang besar untuk mendukung pembangunan daerah. Namun potensi tersebut kerap tidak optimal karena pengelolaannya tidak sepenuhnya berbasis profesionalisme.

“Potensinya besar, tapi karena intervensi politik, akhirnya tidak maksimal,” jelasnya.

Komisi II DPR RI pun menilai bahwa pembenahan tata kelola BUMD, khususnya bank daerah, menjadi langkah penting untuk meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian daerah sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap perusahaan milik pemerintah daerah tersebut. Penguatan prinsip profesionalisme dan pengawasan yang ketat diharapkan dapat mendorong BUMD menjadi motor penggerak ekonomi daerah secara berkelanjutan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *