Nusawarta.id, Jakarta – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Elpisina, mendorong pemerintah bersama aparatur penegak hukum di daerah untuk segera mempercepat penyusunan infrastruktur pendukung pemberlakuan sanksi pidana sosial.
Langkah tersebut dinilai penting sebagai bagian dari persiapan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku secara nasional.
Elpisina menegaskan, penerapan sanksi pidana sosial tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa tanpa kesiapan yang matang di tingkat daerah. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan adanya kejelasan lembaga pelaksana, mekanisme pengawasan, serta lokasi pelaksanaan sanksi sosial agar tujuan pemidanaan dapat tercapai secara efektif.
“Ini harus kita siapkan dulu implementasinya di bawah, lembaganya, badannya, apa namanya nanti. Intinya, di mana mereka menjalankan sanksi sosial ini dan siapa yang akan mengawalnya agar tidak kabur,” kata Elpisina saat berada di Jambi, Senin.
Baca Juga : DPR RI Gelar Rapat Konsultasi Lintas Komisi Bahas Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menjelaskan bahwa salah satu perubahan mendasar dalam KUHP baru adalah pergeseran paradigma pemidanaan. Jika sebelumnya hukuman pidana didominasi oleh sanksi penjara, ke depan negara akan lebih mengedepankan sanksi sosial, khususnya untuk perkara-perkara ringan, dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan restoratif atau restorative justice.
Dalam KUHP yang baru, bentuk sanksi bagi pelanggar hukum tidak lagi semata-mata berupa hukuman kurungan. Masyarakat akan diperkenalkan dengan mekanisme kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan, yang diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus manfaat langsung bagi lingkungan sekitar.
Elpisina menambahkan, saat ini kementerian dan lembaga terkait tengah melakukan rapat koordinasi secara intensif untuk menyusun infrastruktur pendukung pemberlakuan sanksi pidana sosial, termasuk di Provinsi Jambi. Upaya tersebut dilakukan agar ketika KUHP baru dijalankan secara penuh, seluruh perangkat pelaksanaan di lapangan telah memahami peran dan tanggung jawabnya, baik dari sisi kesiapan lokasi maupun personel pengawas.
Sementara itu, Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi, Hasan Basri Agus, menyambut baik pengakuan hukum adat dalam KUHP baru. Namun demikian, mantan Gubernur Jambi itu mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam pelaksanaannya agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Baca Juga : Anggota DPR RI Dorong Polri Gencarkan Patroli Siber Cegah Child Grooming di Media Sosial
Ia menegaskan bahwa hukum adat tidak boleh diposisikan sebagai pesaing hukum nasional, melainkan sebagai mitra strategis dalam mewujudkan keadilan yang berakar pada nilai-nilai lokal dan kearifan masyarakat.
“Lahirnya KUHP baru, khususnya Pasal 2 yang mengakui hukum yang hidup (living law) dalam masyarakat, adalah babak penting dalam sejarah hukum Indonesia. Negara akhirnya mengakui bahwa hukum tidak lahir di ruang hampa, tetapi tumbuh dari nilai sosial dan kearifan lokal,” ujarnya.
Dengan kesiapan infrastruktur dan sinergi antara hukum nasional serta hukum adat, diharapkan penerapan KUHP baru dapat berjalan efektif dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.












