Nusawarta.id, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum FKPPI/Kepala Badan Bela Negara FKPPI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menyesalkan aksi sekelompok individu yang tergabung dalam Koalisi Reformasi Sektor Keamanan saat menggeruduk ruang rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Hotel Fairmont, Sabtu (15/3/25).
Menurut Bamsoet, tindakan tersebut mencerminkan ketidakpahaman terhadap proses legislasi yang berlangsung secara sah dan berpotensi mengganggu stabilitas demokrasi. Ia menegaskan bahwa rapat Panja Revisi UU TNI telah memiliki dasar hukum yang jelas dan dilakukan dengan persetujuan pimpinan DPR.
“Kami menyesalkan tindakan tersebut dan meminta aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas sesuai peraturan yang berlaku. Proses demokrasi harus berjalan dengan tertib, tanpa adanya intervensi yang melanggar aturan,” tegas Bamsoet di Jakarta, Minggu (16/3/25).
Ketua MPR RI ke-15 itu juga menjelaskan bahwa berdasarkan Tata Tertib DPR Pasal 254, rapat yang bersifat mendesak dapat diselenggarakan di luar Gedung DPR. Oleh karena itu, pertemuan Panja Revisi UU TNI di Hotel Fairmont telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terlebih DPR dan pemerintah melalui Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menargetkan penyelesaian revisi ini sebelum masa reses DPR pada 21 Maret 2025.
“Revisi UU TNI bertujuan untuk memperkuat sektor keamanan nasional. Adalah hak DPR untuk menyelenggarakan rapat di mana pun sesuai dengan prosedur yang berlaku. Aksi penggerudukan ini bukan hanya mengganggu jalannya legislasi, tetapi juga menunjukkan sikap yang kurang memahami prinsip-prinsip demokrasi,” jelasnya.
Bamsoet, yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar, menilai bahwa tindakan koalisi tersebut tidak hanya melanggar norma hukum, tetapi juga berpotensi memicu ketegangan di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan atau proses legislasi adalah bagian dari demokrasi, tetapi harus dilakukan melalui jalur yang benar tanpa mengorbankan ketertiban.
“Aparat kepolisian harus segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku aksi ini. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi jalannya demokrasi dan proses legislasi di masa depan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa protes yang dilakukan dengan cara melanggar hukum justru akan mencoreng citra gerakan masyarakat sipil dan melemahkan argumentasi yang ingin mereka sampaikan. “Penegakan hukum harus menjadi prioritas agar masyarakat melihat bahwa setiap tindakan yang melanggar aturan tidak bisa ditoleransi,” pungkas Bamsoet.
Dengan semakin memanasnya perdebatan terkait revisi UU TNI, publik kini menantikan bagaimana respons dari aparat keamanan dan langkah-langkah DPR dalam memastikan kelancaran proses legislasi tanpa gangguan eksternal. (San/Red)












